2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Jadi, apakah yang dilakukan personel TNI/Polri bertentangan dengan kewajibannya? Jawaban apa pun tetap  akan mendudukkan personel TNI/Polri pada posisi yang salah. Mari kita uji. Jika jawabannya adalah kewajiban, maka personel TNI/Polri tidak berhak menerima uang (hadiah) dari pihak lain karena sudah mendapat gaji untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Andai jawabannya bukan kewajibannya, maka posisinya akan lebih kacau lagi. Berarti Pemprov DKI Jakarta menyewa  kesatuan TNI/Polri.
Lalu bagaimana dengan pemberi gratifikasi? Ahok selalu memiliki cara-cara yang inovatif untuk menjawabnya.
Salam @yb
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H