Sementara bagi para pelaku industri film nasional, komitmen Netflix untuk terus menghadirkan konten lokal tentunya menjadi kabar baik di tengah pandemi ini. Setidaknya film-film lokal berkualitas kini memiliki tempat yang layak dan menjanjikan.
Apalagi Netflix juga sudah mendapatkan "lampu hijau" dari Mendikbud yang tempo hari bersama TVRI, berhasil melakukan terobosan untuk menayangkan tayangan edukatif milik Netflix di stasiun televisi nasional tersebut. Disambut cukup baik sebenarnya, meskipun beberapa pihak ada yang menyayangkan karena tidak memilih konten kreasi anak bangsa.
Setidaknya hal tersebut menjadi pertanda bahwa konten edukatif harus diutamakan pada original konten asal Indonesia nantinya. Atau series dan film yang juga tak kalah baik kualitasnya.
Jangan kalah dengan Netflix Jepang, Korea, bahkan India yang konten originalnya tak lagi bisa dipandang sebelah mata.
Sudah Dipajaki, Sensornya Jangan Ngeselin ya!
Kabar terakhir yang penulis dapatkan dari laman detik.com, pembukaan blokir Netflix oleh TelkomGrup ini juga menandai dimulainya penarikan pajak digital dari berbagai platform streaming Internasional seperti Google, Amazon, Netflix dan Spotify. Adapun penarikan pajak ini resmi dimulai per bulan Agustus 2020 ini.
"Dengan penunjukan ini maka produk dan layanan digital yang dijual oleh keenam pelaku usaha tersebut akan dipungut PPN mulai 1 Agustus 2020,"Â kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu
Adapun besaran pajak yang dibebankan ke pengguna adalah sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Angka yang lumayan namun masih cukup masuk akal.