4.) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilanÂ
a. Pemilihan wakil rakyat harus berdasarkan pada track record yang bersih dari catatan kriminal serta cakap dalam mewakili suara rakyat di parlemen
b. Pengambilan keputusan yang menghasilkan kesepakatan bersamaÂ
c. Memakai voting jika terpaksa kalau kata mufakat tidak tercapai
d. Menunjuk perwakilan rakyat di luar pemilihan anggota DPR/D dan DPD yang mewakili golongan tertentu seperti ormas, ormas berbasis keagamaan, perwakilan adat budaya, buruh, perwakilan kerajaan-kerajaan lampau, lingkungan, gender, HAM dll
e. Peniadaan jual beli kursi jabatan oleh oknum tak bertanggung jawab
f. Media cetak, media elektronik, dan media sosial turut serta dalam menyiarkan, memberi sosialisasi, dan mempromosikan calon wakil rakyat dan pemimpin baik daerah maupun nasional.Â
5.) keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaÂ
a. Melaksanakan hukum yang tidak tebang pilihÂ
b. Pengelolaan faktor-faktor produksi, alat produksi, dan sumber daya alam (air, hutan, tanah, tambang dll) yang vital bagi hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara
c. Persamaan hak, kesempatan dan penyediaan dalam layanan pendidikan dan kesehatan bagi semua orang tanpa terkecualiÂ