Mohon tunggu...
Yonanta Vienna
Yonanta Vienna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik

Menyenangi hal-hal yang seru juga kritis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah Pancasila Masih Relevan sebagai Ideologi Negara dan Bangsa Indonesia?

15 September 2021   01:09 Diperbarui: 15 September 2021   01:24 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4.) kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 

a. Pemilihan wakil rakyat harus berdasarkan pada track record yang bersih dari catatan kriminal serta cakap dalam mewakili suara rakyat di parlemen

b. Pengambilan keputusan yang menghasilkan kesepakatan bersama 

c. Memakai voting jika terpaksa kalau kata mufakat tidak tercapai

d. Menunjuk perwakilan rakyat di luar pemilihan anggota DPR/D dan DPD yang mewakili golongan tertentu seperti ormas, ormas berbasis keagamaan, perwakilan adat budaya, buruh, perwakilan kerajaan-kerajaan lampau, lingkungan, gender, HAM dll

e. Peniadaan jual beli kursi jabatan oleh oknum tak bertanggung jawab

f. Media cetak, media elektronik, dan media sosial turut serta dalam menyiarkan, memberi sosialisasi, dan mempromosikan calon wakil rakyat dan pemimpin baik daerah maupun nasional. 

5.) keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia 

a. Melaksanakan hukum yang tidak tebang pilih 

b. Pengelolaan faktor-faktor produksi, alat produksi, dan sumber daya alam (air, hutan, tanah, tambang dll) yang vital bagi hajat hidup orang banyak harus dikelola oleh negara

c. Persamaan hak, kesempatan dan penyediaan dalam layanan pendidikan dan kesehatan bagi semua orang tanpa terkecuali 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun