Mohon tunggu...
Yolis Syalala
Yolis Syalala Mohon Tunggu... Administrasi - Pengacara jalanan

Saya adalah suara-suara sunyi dari guru honorer dan pekerja honorer lainnya.Selain itu saya adalah seorang pengacara jalanan yang sedikit suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Surat Terbuka Honorer, Permohonan Audiensi Kepada Presiden Jokowi

11 September 2015   11:29 Diperbarui: 11 September 2015   11:59 2317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NIP. 19790628200801 1 001  (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

  1. Putri Melati, S.Pd.

NIP.19810605200801 2 004 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

  1. Yosi Elpiana Sari, S. Hut.

NIP.19761205200801 2 003  (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

  1. Ulil Adli Nas. S.Pdi.

NIP.19770724200801 1 001 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

  1. Johar Mukhlas.

NIP.19781118200801 1 001 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

  1. Santoso, S.Ag.

NIP.19730331200801 1 002 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

  1. Junaidi HM, S.Pdi.

NIP.19771010200801 1 004 (tahun pengangkatan 2008 s/d 2009)

 

Adapun nama-nama tenaga honorer Biro Kesramas yang belum diangkat tetapi masuk Data Base BKN tahun 2005 sebagai Tenaga Honorer katagori I yang tidak dimasukkan kedalam Kategori I dan di tolak oleh MENPAN & RB, BKN baik pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI dan pertemuan terakhir antara MENPAN & RB, dengan Bapak Gubernur Jambi, serta perwakilan 29 honorer Jambi adalah sebagai berikut :

 

  1. Muhammad Zubir, S.PI / 5500 500 615 / IIIa
  2. Abdul Kholid, S.Ag / 5500 500 347 / S1 / IIIa
  3. Ahmad Muttaqien, SH. / 5500 500 647 / SMA / IIa
  4. Junaidi Yusuf, S,Pd.I /5500 500 349 / SMK / IIa
  5. Muhammad Asyrof / 5500 500 350 / SMK / IIa
  6. Iin Sinarsi, S.Pd. / 5500 500 348 / S1 / IIIa
  7. Maulidil Fikri, A,Md / 5500 500 363 / SMU / IIa
  8. Yolis Suhadi, SH / 5500 500 337 / SMA / IIa
  9. AB. Rahim / 5500 500 206 / MA / IIa
  10. Nofrizal / 5500 500 262 / SD / Ia
  11. Muhammad Haviz / 5500 500 169 / MTS / Ic
  12. Ibrahim / 5500 500 639 / MAN / IIa
  13. Taufik Hidayat / 5500 500 639 / SMU / IIa
  14. Isnaini / 5500 500 606 / SD / Ia
  15. Syahrial Tanjung / 5500 500 599 / SD / Ia
  16. Syarifah Rodiah / 5500 500 601 / MA IIa
  17. Ratnawati / 5500 500 597 / MTS / Ic
  18. Ainun / 5500 500 631 / MTS / Ic
  19. Nurul Huda / 5500 500 611 / SD / Ia
  20. Yuliana / 5500 500 643 / SMP / Ic
  21. Yani / 5500 500 655 / Madarasah Aliyah / IIa
  22. Bambang Irawan, S.Kom / 5500 500 354 / SMK / IIa
  23. Andi Rosmida, A.Md / 5500 500 343 / D3 / IIc
  24. Surono / 5500 500 342 / SMA / IIa
  25. Rujiati / 5500 500 341 / SMA / IIa
  26. Wiwi Astusti, S.Th.I / 5500 500 649 / MA / IIa
  27. Syahrizal, S.Thi / 5500 500 655 / MA / IIa
  28. Arduan / 5500 500 343 / SD / Ia
  29. Subroto HS / 5500 500 600 / SMP /  

Sebagai bahan pertimbangan hukum berikut ini kami sampaikan kepada Bapak :

  1. Bahwa Dasar Hukum permohonan adalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dimana pada dalam penjelasan Peraturan Pemerintah tersebut dibagian umum poin 2 dijelaskan bahwa instansi Pemerintah adalah sebagai berikut :
  • Instansi pemerintah pusat yang organisasinya ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.
  • Instansi pemerintah daerah yang organisasi atau perangkat daerahnya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
  1. Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2007 tersebut 29 Tenaga Honorer yang bekerja di Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi dikembalikan berkasnya dan dinyatakan bekerja diluar instansi pemerintah, sementara 29 honorer tersebut diatas masuk data base BKN tahun 2005 dan 19 orang diantara 29 Pegawai honorer tersebut sudah diangkat menjadi PNS sejak tahun sejak tahun 2006, 2007 dan tahun 2008.
  2. Bahwa BKN  telah mengangkat 19 orang Tenaga Honorer menjadi PNS yang sama kedudukannya dengan 29 tenaga Honorer yang belum diangkat tersebut diatas, yang mana 1 SK yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dalam hal ini ditandatangani oleh Gubernur Jambi, dan ( satu ) 1 tempat unit kerja yakni di lingkungan Biro Kesramas Setda Provinsi Jambi dan diperbantukan bekerja di LPTQ, MUI, PKP Al Hidayah, Perpustakaan dan Islamic Centre Masjid Agung Al Falah Jambi, Begitupun halnya dengan Honorer Biro Umum
  3. Ketentuan Pasal 3 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa : Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai :
  4. Tenaga Guru;
  5. Tenaga Kesehatan pada unit pelayanan kesehatan;
  6. Tenaga Penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan
  7. Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun