Apakah kita ketahui, berapa tahun lama masa jabatan dari ketua Rukun Tetangga (RT)? Siapa yang memilih ketua RT?
 Idealnya lama masa jabatan RT adalah sampai 5 tahun, sesuai dengan masa jabatan yang berlaku bagi semua tingkatan Pemerintahan pada umumnya.Â
Hal yang berbeda terjadi di Mahima- Kelurahan Wangkung - Kecamatan Reok- Kabupaten Manggarai-NTT. Di kampung Mahima sendiri memiliki dua ketua RT yakni RT 019 dan RT 020. Masa jabatan RT di kampung ini sangat lama yaitu sampai sepuluh tahun lebih.
Di Mahima, pergantian RT itu tidak sulit, karena RTnya berada dalam satu lingkaran Keluraga. Tidak hanya itu, di kampung ini jabatan RT adalah warisan, artinya jika bapak pernah jadi RT dan sewaktu-waktu berhenti dari jabatannya, secara otomatis jabatan itu akan diwariskan kepada anaknya. Seperti politik dinasti saja. Ya, begitulah yang sudah terjadi dari dulu hinggah sekarang.
DiMahima, yang memilih dan menentukan RT adalah bukan Masyarakat. Lalu, Siapayang memilih RTnya?
 Mungkin, di Desa atau Kelurahn lain pergantian jabatan ketua RT itu harus melalui pemilihan dalam musyawarah masyarakat setempat dan ditetapkan oleh  pemerintah Desa atau Kelurahan. Akan tetapi, yang terjadi di Mahima itu berbeda.
 Di Mahima, yang menentukan Ketua RT adalah tu'a-tu'a adat. Kemudian, nama-nama yang ditentukan dimuatkan dalam berita acara, lalu diantarkan ke Kelurahan. Padahal sejatinya, yang memilih RT adalah Masyarakat. Sehinggah, bagi Masyarakat Mahima pemilihan RT hanyalah mimpi semata,  dan sampai sekarang mimpi itu belum bisa terwujud.Â
Faktanya, di Mahima yang menjadi RT adalah orang-orang yang termasuk dalam jajaran Tu'a adat. Sehinggah yang terjadi adalah yang menjadi ketua RT adalah tu'a-tu'a adat itu sendiri.Â
Berdasarkan hal di atas, di kampung Mahima tidak ada ketua RT yang dipilih oleh Masyarakat setempat. Hal ini dikarenakan, ketua RT ditentukan oleh tu'a-tu'a adat yang dalam kebiasaan sosial budaya Masyarakat Mahima, keputusan Tu'a adat itu tidak dapat diganggu gugat. Sehinggah tidak heran, jika tidak ada ketua RT yang dipilih lansung oleh Masyarakat setempat. Â Â
Inilah yang terjadi di kampung Mahima. Jika bapak sebagai Tu'a adat dan rangkap menjabat sebagai RT, sewaktu-waktu berhenti dari jabatan RT, maka Anaknya yang melanjutkan jabatan RT tersebut, sekalipun dari faktor usia dan kemampuan anaknya tidak layak untuk menjadi seorang RT.