Mohon tunggu...
Yolanda Wahyu Fradhea
Yolanda Wahyu Fradhea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Yolanda Wahyu Fradhea dari Universitas Slamet Riyadi Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Bahaya Narkoba Serta Hukum bagi Pengguna Maupun Pengedar

9 Agustus 2022   09:34 Diperbarui: 9 Agustus 2022   09:37 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka Sosialisasi kepada  Anak-Anak SD tentang Bahaya Narkoba Serta Hukum Bagi Pengedar Maupun Pengguna.

Sebagai bentuk pengabdian masyarakat Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) MBKM Universitas Slamet Riyadi Surakarta Kelompok 2 dengan dosen Pembimbing Lapangan Dr.Hera Heru Sri Suryanti S.Pd., M.Pd di Desa Ganten, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan program kerja berjudul "Bahaya Narkoba Serta Hukum Bagi Pengedar Maupun Pengguna"

Kegiatan ini dilaksanakan di SD N 01 Ganten . Pada hari Selasa (02/08/2022) diikuti oleh 18 anak yang berusia Sekolah Dasar, dengan ketua pelaksana Yolanda Wahyu Fradhea
Sosialisasi ini berlangsung dalam waktu kurang lebih 2 jam.

Program penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba ini bertujuan untuk  memberi pengetahuan kepada masyarakat terutama anak anak bahwa penyebab penyalah gunaan narkoba dikarenakan rasa ingin tahu, untuk bersenang senang dan menjadi tren/mode di jaman sekarang. Selain itu, tujuan penyuluhan bahaya penyalah gunaan narkoba ini anak anak juga dituntut tahu jenis jenis narkoba dan bahaya. Penyalah gunaan narkoba, juga untuk mengetahui tanda tanda umum orang orang yang telah mengosumsi narkoba dan upaya pencegahanya.

Melalui penyuluhan ini di harapkan anak anak dapat mengetahui jenis jenis narkoba yang di dalamnya mempunyai tiga golongan, tanda tanda orang yang telah mengonsumsi narkoba, aturan mengenai narkoba, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan yang paling penting adalah anak anak mengetahui dampak penyalahgunaan narkoba sehingga dapat menjauhkan dirinya dari benda benda terlarang ini.

Dokpri
Dokpri

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun