Dewasa ini, banyak orang yang mulai paham dan sering menggunakan internet. Biasanya mereka menggunakan internet untuk berkomunikasi, bekerja, bahkan bisa juga untuk belajar. Banyaknya kegunaan internet membuat orang sangat membutuhkannya pada zaman modern ini, terutama bagi para remaja hingga orang dewasa yang gemar besosial media.
Perkembangan digital yang sangat pesat membuat manusia harus dapat beradaptasi dengan zaman, terutama dalam penggunaan internet. Internet sendiri tidak selalu memiliki sisi positif, adapun sisi negatif atau hal negatif yang sering dilakukan oleh para pengguna internet. Salah satu hal negatif terbesar dan sering ditemui dalam penggunaan internet ini adalah penyebaran berita hoax atau palsu. Maka dari itu, perlunya pemahaman dalam etika bersosial media dan pemahaman dalam literasi media untuk menggunakan internet.
Timbulnya hal negatif tersebut membuat pemerintah menyusun kebijakan mengenai penggunaan internet. kebijakan atu peraturan (etika) penggunaan internet tersebut bisa kita lihat dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau yang biasa kita kenal dengan sebutan UU ITE. UU ITE selai berisi tentang peraturan dan kebijakan dalam penggunaan internet, juga berisi tentang hukum-hukum atau sanksi yang didapat jika seseorang melanggar aturan tersebut.Â
Remaja dewasa di Indonesia ini bisa dikatakan sudah mampu untuk ber-literasi media. Literasi media sendiri memiliki pengertian pemahaman sumber, teknologi komunikasi, kode yang digunakan, pesan yang dihasilkan, seleksi, interprestasi, dan dampak dari pesan tersebut. Secara singkatnya, orang yang  mampu ber-literasi media biasanya disebut sebagai orang yang "melek media".
Ketika seseorang tersebut sudah bisa melek akan media, maka biasanya orang tersebut akan paham mengenai regulasi komunikasi digital. Pengertian dari regulasi adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan undang-undang dan biasanya ada di bawah undang-undang. Regulasi komunikasi digital di Indonesia sendiri sudah di atur dalam UU ITE. UU ITE sangat penting karena merupakan sarana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, menjaga, memelihara, dan memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, serta mendukung perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional.
Regulasi juga memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mengontrol dan memberikan batasan
- Mewujudkan rasa aman dan damai
- Melindungi hak dan kewajiban
- Menumbuhkan rasa patuh dan disiplin
- Menjadi pedoman tingkah laku
- Pengadilan sosial
- Menertibkan agar tidak mengganggu pihak lain
- Mewujudkan tujuan bersama
Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) pertama disahkan melalui undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2008, kemudian di revisi dengan UU nomor 19 tahun 2016. UU ITE memiliki kegunaan sebagai respon perubahan, perbuatan hukum baru, mencegah penyalahgunaan, pemanfaatan teknologi, dan taat UUD 1945. Apasih larangan yang ada dalam UU ITE?
- Dilarang dengan sengaja membuat atau menyebarkan informasi yang bermuatan: asusila, perjudian, pengihinaan, pencemaran nama baik, pemerasan, pengancaman kekerasan, berita bohong, informasi menyesatkan, cyberbullying.
- Dilarang mengakses sistem informasi milik oranglain.
- Dilrang melakukan penyedapan atas informasi dalam komputer miliki oranglain (kecuali upaya penekan hukum).
- Dilarang melakukan penyadapan transmisi elektronik yang bersifat pribadi (kecuali untuk upaya penegakan hukum).
- Dilarang mengubah, menambah, mengurangi, menyebar, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik oranglain atau publik.
- Dilarang melakukan aktivitas untuk mengganggu sistem elektronik.
- Dilarang membuka informasi elektronik yang bersifat rahasia.
Setelah melakukan wawancara dengan 3 orang remaja dewasa Indonesia yang berusia 18-22 tahun, ketiganya mengaku sering menggunakan internet untuk keperluan tertentu.
Sebagian dari mereka mengungkapkan biasanya mereka menggunakan internet unruk berkomunikasi, kegitan belajar mengajar, mencari informasi, untuk hiburan, hingga melakukan transaksi belanja online. Mereka bertiga juga mengaku mengetahui adanya UU ITE meskipun belum mempelajarinya secara mendalam. Salah satu dari ketiga narasumber yang di wawancarai merupakan mahasiswi fakultas Hukun di salah satu perguruan tinggi di Indonesia, sehingga ia memiliki pengetahuan sedikit lebih mendalam dibandingkan kedua narasumber lainnya.
Ketika ditanya mengenai manfaat UU ITE, ketiga narasumber memiliki jawaban yang beragam. Narasumber pertama mengatakan bahwa dengan adanya UU ITE dapat memberi manfaat seperti memberi peluang atau potensi secara maksimal pada perekonomian secara online, jaminan kepastian hukum untuk penggunanya dalam melakukan transaksi elektronik, dan mencegah adanya tindak kejahatan yang dilakukan melalui internet. Narasumber kedua mengungkapkan bahwa UU ITE dapat mengontrol hal-hal yang dianggap kurang benar untuk di sebarluaskan.
Kemudian, narsumber terakhir mengungkapkan bahwa UU ITE dapat melindungi dan membatasi penggunaan internet, mencegah terjadinya kejahatan dalam internet, seperti pemalsuan atau penipuan, berita hoax, dan lain sebagainya, serta menumbuhkan ekonomi Indonesia. Dapat dilihat dari ketiga jawaban tersebut, sebenarnya mereka sudah mengetahui manfaat dari UU ITE, hanya saja memang belum mempelajari lebih mendalam terutama bagi remaja yang awam akan hukukum.