Mohon tunggu...
Yolanda FriskaNurjayanti
Yolanda FriskaNurjayanti Mohon Tunggu... Lainnya - UNIVERSITAS RADEN MAS SAID SURAKARTA

Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Kritik dari Legal Pluralisme dan Progressive Law terhadap Perkembangan Hukum di Indonesia?

3 Desember 2022   00:42 Diperbarui: 3 Desember 2022   00:50 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nah sebelum kita mengetahui mengenai kritik dari legal pluralisme dan progressive law, kita harus mengetahui apa itu pluralisme, nah pluralisme itu timbul dari kumpulan aturan atau kesatuan dalam kehidupan sosial. Di indonesia sendiri ada beberapa sistem diantaranya yaitu sistem adat,hukum islam dan hukum barat, ketiganya mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan. 

Hukum progresif atau Progressive Law pertama kali dicetuskan oelh Prof. Septo Raharjo berpendapat bahwa pemahaman itu berpusat kepada manusia yang dianggapa kemampuan cipta, rasa, ahasa, karya dan karsa yang terbatas sesuai dengan ketentuan tuhan. Hukum progresif ini sangat memahani konsep keadilan sebgai acuan dari aturan yang memperhatikan sumber sumber hukum baru yang menciptakan keadilan.

Sistem dari pluralisme ini sendiri secara tidak langsung dapat dikatakan sudah mendarah daging bagi masyarakat indonesia sendiri. Di indonesia mempunyai banyak cara untuk menegakan keadilan sesuai dengan kebutuhan mereka. Dalam masyarakat sendiri masih banyak perbedaan suku dan bangsanya, sehingga dapat dikatan tujuan dari legal pluralisme untuk mendapt pengakuan dari negara oleh adat

Dalam hal ini ada beberapa kritikan pluralisme hukum yaitu diantaramya :

a. Pluralisme hukum diniliai tidak ada penekanan dalam batasan istilah hukum yang digunakan

b. Pluralisme hulum dianggap kurang efektif dalam mempertimbangkan faktor sosio ekonomi yang mempengaruhi terjadinya sentralisasi hukum dan pluralisme hukum.

Sedangkan Kritik progresif hukum dalam perkembangan hukum di Indonesia yaitu bahwa penegak hukum progresif  aparat penegak hukum HAM  diharuskan bersikap realistis, mereka harus mengasah instutisi dengan cara turun kebawah dan menyerap aspirasi yang sedang berkembang dimaysarakat. 

Para haim harus menjadi bagian dari perubahan dan tidak menjadi staf sistem hukum para hakim diharapkan berani mendorong sekat sekat yang dibagun dengan ideologi penindas keadilan sosial.

Berkembangnya legal pluralisme dalam masyrakat indonesia diharapkan masyarakat akan lebih merasa terlindungi,terayomi dan merasa disejahterakan. Karena pada dasarnya hukum memikirkan kesejahteraan masyarakat. Berkembangnya progresif law di Indonesia sangat membantu dalam mensejahterakan dan menciptakan keadilan dengantidak membedakan agama , suku, ras, budaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun