Mohon tunggu...
Yolanda Florencia Herawati
Yolanda Florencia Herawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Padjadjaran

Mahasiswa Jurnalistik yang masih ingin mengasah kemampuan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengurai Benang Kusut KBGO di Dunia Digital

2 Januari 2023   17:51 Diperbarui: 2 Januari 2023   18:05 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perempuan dalam Jerat Ketakutan akan Kekerasan Siber (Ilustrasi/Freepik)

Indonesia tengah dirundung fenomena kekerasan berbasis gender online (KBGO). Semakin hari, kekerasan jenis baru ini makin ganas menyerang dunia digital. Terutama setelah merebaknya virus Covid-19 yang memunculkan sejumlah peraturan lockdown sehingga masyarakat dunia terpaksa menghabiskan sebagian besar waktunya di internet.

Rupanya, minimnya interaksi langsung antar manusia dan intensifnya penggunaan internet justru menimbulkan alarm bahaya bagi kekerasan seksual di dunia maya. 

Komnas Perempuan melaporkan terjadinya peningkatan jumlah korban KBGO yang cukup signifikan pada tahun 2020 dan 2021. Dalam Catatan Tahunan (CATAHU), Komnas Perempuan menunjukkan kurva peningkatan kasus KBGO yang melesat tinggi sejak 4 tahun belakangan, dari 97 kasus pada 2018 menjadi 281 pada 2019 dan menjadi 940 kasus pada 2020 dan puncaknya pada 2021 sebanyak 1721 kasus kekerasan.

Komnas Perempuan membuat laporan CATAHU setiap tahunnya yang berisikan statistik kasus aduan kekerasan seksual yang dialami wanita-wanita di Indonesia. 

Langkah tersebut dilakukan lembaga ini karena wanita menjadi korban utama dari kekerasan basis siber. Perempuan menjadi gender yang paling banyak dilecehkan di media sosial. Jenis pelecehan berbasis siber yang dialami perempuan pun beragam bentuknya, dapat berupa pelanggaran privasi atau doxxing, online harassment, hingga ancaman penyebaran foto atau video vulgar milik korban.

Dari data Komnas Perempuan itu terlihat pula pengaruh penggunaan internet terhadap lonjakan kasus KBGO. CATAHU menunjukkan tren laporan kasus KBGO tertinggi jatuh pada bulan Juni 2021 yang merupakan periode terjadinya lonjakan kasus Covid-19 setelah ditemukannya varian Delta. Sementara itu, Komnas Perempuan juga menemukan kesesuaian antara 5 provinsi dengan laporan KBGO terbanyak dan 5 provinsi dengan tingkat penggunaan internet tertinggi.

Ketika segala interaksi sehari-hari dipaksa beralih menjadi digital, kekerasan di dunia siber pun ikut meningkat. Hal ini memungkinkan para pelaku kekerasan di dunia nyata ikut berpindah ke dunia digital.

Meski di sisi lain, peralihan ke dunia digital juga dapat menguntungkan korban dalam hal pelaporan kasus KBGO, sebab korban dapat melapor dengan lebih mudah serta lebih cepat. Aduan KBGO yang diterima Komnas Perempuan pun menunjukkan peningkatan ketika formulir aduan bisa diakses secara online. 

Nasib Jejak Digital Korban KBGO

Di antara jenis-jenis kekerasan siber ini, mantan pacar dengan ancaman penyebaran konten vulgar mendominasi bentuk KBGO di ranah personal. Foto dan video vulgar yang pernah mengisi keintiman dalam hubungan mereka itu malah dijadikan ancaman ketika hubungan tersebut kandas. 

Akibatnya, banyak perempuan yang kesulitan untuk lepas dalam kekangan sang mantan. Jika jejak digital sudah tersebar, korban akan kelimpungan mencari cara untuk menghapusnya.

Kekalutan ini dialami oleh Dahlia, bukan nama sebenarnya. Seorang penyintas KBGO yang pernah sibuk mengulik dunia digital untuk menghapus foto vulgar miliknya yang disebar sang mantan pacar.

Selama tiga minggu ia menyusuri platform Instagram, berusaha mendapat akses menuju akun bodong pelaku agar dapat memusnahkan foto bugil dirinya yang tersebar.

"Alhamdulillahnya ada yang bantu sampe ngehack ig tersebut," cerita korban.

Kejadian 2 tahun yang lalu itu membuatnya cukup frustasi hingga meminta pertolongan ke orang lain. Beruntungnya, saat itu ia sedang dekat dengan laki-laki yang bisa membantunya menge-hack IG pelaku. Walau setelah hubungan mereka merenggang, Dahlia kembali kesulitan untuk berhadapan dengan jejak digital.

Sementara itu, Kominfo sebagai kementerian yang bergerak di bidang komunikasi dan informasi tengah sibuk bergelut dengan masalah pornografi. Melansir dari situs Kominfo, aduan masyarakat terhadap konten pornografi menjadi konten negatif kedua terbanyak yang diadukan oleh masyarakat. Sebanyak 5.071 aduan terhadap konten pornografi yang ditemukan masyarakat per Maret 2022. 

Urgensi tersebut membuat Kominfo gencar melakukan pemblokiran terhadap konten-konten pornografi dengan menerapkan safe mode pada mesin pencari Google. Cara kerja safe mode cukup sederhana, ia akan memblokir seluruh hasil penelusuran Google yang berkaitan dengan konten vulgar sehingga pengguna internet tidak dapat mengakses konten tersebut.

Meski demikian, Kominfo tidak dapat seenaknya memblokir seluruh situs konten negatif di internet. Direktur Tata Kelola Aplikasi Kominfo mengakui adanya garis batas kewenangan Kominfo dalam memutus akses konten digital, salah satunya dalam upaya menghapus konten-konten pornografi.

"Kominfo hanya bisa memutus konten setelah menerima rekomendasi dari instansi atau institusi pengawas atau sektor masing-masing," ujar Teguh Arifiyadi dalam publikasi situs resmi mereka.

Hal ini juga berlaku pada konten pornografi yang disebar di media sosial. Kominfo perlu bekerja sama dengan platform media sosial tersebut terlebih dahulu untuk menangani aduan konten pornografi. Bahkan, Kominfo tidak secara langsung turun tangan dalam pemblokiran tersebut, melainkan menjadi pihak ketiga yang meminta platform untuk menangani akun atau konten yang dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

Sementara itu, platform media sosial biasanya baru akan menonaktifkan suatu akun atau menghapus suatu konten apabila menerima report atau laporan dari para pengguna internet. Dengan demikian, konten pornografi dan foto atau video korban KBGO belum sepenuhnya dapat ditangani oleh Kominfo.

Ayo Lapor ke SafeNet

Permasalahan KBGO dan perlindungan jejak digital ini memang cukup sulit untuk ditaklukkan. Padahal, perlindungan jejak digital juga perlu didapatkan oleh korban. Kepercayaan yang telah dibangun korban untuk melapor tak jarang disia-siakan.

Meski demikian, masih ada secercah harapan bagi para korban KBGO untuk mendapatkan perlindungan jejak digital yang layak, yakni melalui laporan kepada SafeNet. Organisasi regional ini membuka form aduan bagi korban kejahatan dunia siber, termasuk KBGO, untuk melaporkan kekerasan yang diterimanya.

Korban dapat melapor melalui website, kontak server, dan email SafeNet. Setelah laporan diterima, SafeNet akan segera mengakses media sosial pelaku untuk melakukan takedown konten yang bersangkutan. Pihak SafeNet mengeklaim, mekanisme pelaporan ini akan ditangani dalam waktu kurang dari 3x24 jam.

Sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengambil langkah yang sama dalam menangani kasus KBGO dan melindungi hak-hak korban. Tak seharusnya korban dibiarkan bertumpu dikaki sendiri, sementara kekerasan siber terus menanti tanpa adanya penanganan yang berarti.

Mekanisme Melapor Kasus KBGO ke SafeNet (Infografis/Yolanda Florencia)
Mekanisme Melapor Kasus KBGO ke SafeNet (Infografis/Yolanda Florencia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun