Akibatnya, banyak perempuan yang kesulitan untuk lepas dalam kekangan sang mantan. Jika jejak digital sudah tersebar, korban akan kelimpungan mencari cara untuk menghapusnya.
Kekalutan ini dialami oleh Dahlia, bukan nama sebenarnya. Seorang penyintas KBGO yang pernah sibuk mengulik dunia digital untuk menghapus foto vulgar miliknya yang disebar sang mantan pacar.
Selama tiga minggu ia menyusuri platform Instagram, berusaha mendapat akses menuju akun bodong pelaku agar dapat memusnahkan foto bugil dirinya yang tersebar.
"Alhamdulillahnya ada yang bantu sampe ngehack ig tersebut," cerita korban.
Kejadian 2 tahun yang lalu itu membuatnya cukup frustasi hingga meminta pertolongan ke orang lain. Beruntungnya, saat itu ia sedang dekat dengan laki-laki yang bisa membantunya menge-hack IG pelaku. Walau setelah hubungan mereka merenggang, Dahlia kembali kesulitan untuk berhadapan dengan jejak digital.
Sementara itu, Kominfo sebagai kementerian yang bergerak di bidang komunikasi dan informasi tengah sibuk bergelut dengan masalah pornografi. Melansir dari situs Kominfo, aduan masyarakat terhadap konten pornografi menjadi konten negatif kedua terbanyak yang diadukan oleh masyarakat. Sebanyak 5.071 aduan terhadap konten pornografi yang ditemukan masyarakat per Maret 2022.Â
Urgensi tersebut membuat Kominfo gencar melakukan pemblokiran terhadap konten-konten pornografi dengan menerapkan safe mode pada mesin pencari Google. Cara kerja safe mode cukup sederhana, ia akan memblokir seluruh hasil penelusuran Google yang berkaitan dengan konten vulgar sehingga pengguna internet tidak dapat mengakses konten tersebut.
Meski demikian, Kominfo tidak dapat seenaknya memblokir seluruh situs konten negatif di internet. Direktur Tata Kelola Aplikasi Kominfo mengakui adanya garis batas kewenangan Kominfo dalam memutus akses konten digital, salah satunya dalam upaya menghapus konten-konten pornografi.
"Kominfo hanya bisa memutus konten setelah menerima rekomendasi dari instansi atau institusi pengawas atau sektor masing-masing," ujar Teguh Arifiyadi dalam publikasi situs resmi mereka.
Hal ini juga berlaku pada konten pornografi yang disebar di media sosial. Kominfo perlu bekerja sama dengan platform media sosial tersebut terlebih dahulu untuk menangani aduan konten pornografi. Bahkan, Kominfo tidak secara langsung turun tangan dalam pemblokiran tersebut, melainkan menjadi pihak ketiga yang meminta platform untuk menangani akun atau konten yang dianggap melanggar aturan perundang-undangan.
Sementara itu, platform media sosial biasanya baru akan menonaktifkan suatu akun atau menghapus suatu konten apabila menerima report atau laporan dari para pengguna internet. Dengan demikian, konten pornografi dan foto atau video korban KBGO belum sepenuhnya dapat ditangani oleh Kominfo.