Indonesia saat ini dikejutkan dengan maraknya fenomena LGBT. Kita semua sudah tidak asing lagi mendengar kata LGBT yang merupakan singkatan dari Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Fenomena LGBT sudah semakin meningkat, bahkan sudah berani untuk mengekspresikan diri di hadapan publik. LGBT sudah banyak kita temui di media sosial, lingkungan sekitar, dan sebagainya. Fenomena ini merupakan perilaku menyimpang dan dapat mengancam angka kelahiran manusia, sehingga adanya penolakan LGBT yang didasari dengan pertentangan dengan nilai-nilai pancasila, seperti bertentangan dengan nilai keTuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kenyataan, dan nilai keadilan. Hal ini dapat memberikan pengaruh negatif pada masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada tahun 2012 menunjukkan bahwa terdapat 1.095.970 Lelaki berhubungan Seks dengan Lelaki (LSL) alias gay yang tersebar di semua daerah. Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah LSL terbanyak (300.198 orang), Jumlah gay di DKI Jakarta sebanyak 27.706 orang.
Agama berasal dari bahasa latin ‘religio’ yang berarti ikatan antara kemanusiaan dengan suatu kekuatan yang lebih besar dari manusia itu sendiri. Agama yang dianut di dalam Indonesia adalah Islam, Kristen [Katolik dan Protestan] , Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sila pertama dalam pancasila menyebutkan bahwa “KeTuhanan YME”, yang menandakan bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan. Dalam agama, perilaku menyimpang tidak diperbolehkan oleh setiap agama yang diakui di Indonesia.
Kejadian LGBT yang menggemparkan Indonesia pada tahun 2017. Terdapat pesta gay yang dilakukan oleh kaum gay yang dilakukan di Kelapa Gading dan pesta ini diikuti oleh kaum gay. Jumlah orang yang diamankan oleh pihak kepolisian berjumlah 141 orang dan 10 orang ditetapkan sebagai tersangka atas kejadian ini. Tahun 2020, terjadi pula kejadian yang serupa dengan kejadian 2017 yang lalu namun terjadi di Kuningan (Jakarta) hingga Cianjur.
Kasus LGBT yang juga menjadi perhatian adalah kasus pasangan gay yang mendapatkan hukuman cambuk di Aceh pada 2017 yang lalu. Aceh merupakan provinsi yang taat akan agama sangat menentang kejadian ini sehingga pasangan gay tersebut ditangkap dan dihukum cambuk di depan umum.
Homoseksual atau LGBT adalah perilaku yang menyimpang dan setiap agama tidak memperbolehkan perilaku menyimpang tersebut. Dalam Islam, LGBT adalah tindakan yang sangat hina, hal tersebut ditunjukan dalam sebuah surat “Luth” yang menceritakan bagaimana Allah marah besar dan menghukum sekelompok orang yang melakukan tindakan homoseksual. Di dalam firman Allah QS. Al-A’raf: 80-81, yang artinya: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah (keji) itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita..”. Berdasarkan ayat diatas dapat diketahui bahwa LGBT sudah terjadi pada kaum Nabi Luth. dan betapa Allah membuktikan pula azab yang sangat pedih pada kaum tersebut karena sudah melanggar fitrah. Rasulullah SAW pernah bersabda: “Siapa saja yang menemukan pria pelaku homoseks, maka bunuhlah pelakunya tersebut”. (HR. Abu Dawud, At Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, AL-Hakum, dan Al-Baihaqi).
Dalam Alkitab juga menjelaskan “orang laki-laki tak boleh bersetubuh dengan orang laki-laki, Allah Membenci perbuatan itu” [Imamat, 18:22]. “Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan laki-laki lain, mereka melakukan perbuatan yang keji dan hina, dan kedua-duanya harus dihukum mati. Mereka mati karena salah mereka sendiri” [Imamat, 20:13]. Alkitab mengutuk perzinahan yang termasuk perilaku homoseksual serta heteroseksual terlarang (Gal 5: 19-20). Dalam agama Hindu melarang hubungan lawan jenis meskipun tidak secara gamblang dijelaskan dalam kitab sucinya. Dalam agama Buddha umat Buddha diajarkan tentang Pancasila Buddhis [lima Sila] yang harus dijalankan oleh umat Buddha, yaitu mengikuti aturan latihan untuk menahan diri dari: (1) Membunuhan mahluk hidup, (2) Mengambil apa yang tidak diberikan, (3) Penyimpanan seksual, (4) Berkata bohong, (5) Minuman obat yang mencandu dan minuman keras.
Dalam agama Konghucu perilaku LGBT tidak ditolak secara tegas tetapi tetap tidak membolehkan pernikahan beda agama dan apalagi pernikahan sesama jenis. Dengan demikian, berdasarkan pandangan agama LGBT adalah sebuah penyimpangan dari kehendak Tuhan, bahwa seharusnya lelaki berpasangan dengan wanita dan begitu juga sebaliknya.
Dapat disimpulkan bahwa perilaku LGBT ini sedang marak di Indonesia dan dapat banyak ditemukan di media sosial, lingkungan sekitar, dan lain-lain. Fenomena LGBT sudah semakin meningkat, bahkan sudah berani untuk mengekspresikan diri di hadapan publik. Perilaku tersebut bertentangan dengan nilai-nilai pancasila terutama dalam sila kesatu, yaitu KeTuhanan YME yang menandakan bahwa Indonesia mengakui adanya Tuhan. Perilaku menyimpang tidak diperbolehkan oleh setiap agama yang diakui di Indonesia (Islam, Kristen [Katolik dan Protestan], Buddha, dan Konghucu. Homoseksual terjadi pada zaman nabi Luth As, sehingga diberikan azab oleh Tuhan. Islam dan Kristen menyatakan dengan tegas bahwa LGBT atau homoseksual adalah kejahatan dan dosa yang dilaknat Tuhan, bahkan pelakunya harus dihukum mati atau dibunuh saat melakukan hubungan dengan sesama jenis. Namun dalam agama Hindu, Buddha, dan Konghucu tidak menyatakan dengan tegas terhadap perilaku LGBT atau homoseksual, tetapi tetap melarang adanya perilaku menyimpang LGBT dan homoseksual. Dengan demikian, berdasarkan pandangan agama LGBT adalah sebuah penyimpangan dari kehendak Tuhan, bahwa seharusnya lelaki berpasangan dengan wanita dan begitu juga sebaliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H