Mohon tunggu...
Yolanda Putri Pratiwi
Yolanda Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

whatever will be, will be

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Review Buku Sosiologi Hukum (Dr. Fitriatus Shalihah, S.H,. M.H.)

28 September 2023   21:30 Diperbarui: 29 September 2023   18:36 238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Yolanda Putri Pratiwi (212111116)Universitas Negri Raden Mas Said Surakarta program studi Hukum Ekonomi Syariah

Judul Buku: SOSIOLOGI HUKUM
Penulis: Dr. Fitriatus Shalihah, S. H,. M. H.
Jumlah Halaman: 128
Tahun Terbit: 2017
Tempat Terbit: PT Raja Grafindo Persada

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan gejala-gejala sosial secara empiris dan analitis. Objek kajian sosiologi hukum yaitu Government Social Control dan mewujudkan masyarakat sebagai makhluk sosial. Adanya hukum berfungsi secara filosofis, empiris, dan yuridis dalam masyarakat. Hukum tidak buat melainkan ditemukan dalam masyarakat, setelahnya tumbuh, dan diterapkan secara universal. Ada 2 mahzab dalam sosiologi hukum yaitu aliran positivisme (semua pengetahuan harus didasarkan pada nilai tertinggi) dan aliran normative (hukum bukanlah fakta teramati melainkan nilai hukum yang mengekspresikan nilai masyarakat).

Rancangan sosiologi terhadap kajian hukum dibedakan menjadi dua yaitu kajian normative (norma yang berlaku adalah norma yang dinyatakan dalam undang-undang) dan kajian empiris (mencakup kenyataan sosial, kultur). Struktur sosial dan hukum memuat mengenai kaidah hukum bahwa hukum bertujuan untuk menciptakan keseimbangan, mengatur perbuatan manusia, hukum haruslah dijalankan oleh lembaga-lembaga yang diakui oleh masyarakat, hukum memuat sanksi yang tegas, dan tujuan yang tidak kalah penting adalah menciptakan ketertiban dan kedamaian di masyarakat. Dalam hukum dikenal lapisan-lapisan, lapisan yang dimaksud adalah semakin tinggi kedudukan seseorang maka semakin sedikit hukum yang mengatur, tapi semakin rendah kedudukan sosial seseorang maka semakin banyak hukum yang mengatur mereka.

Penegakan hukum dalam budaya hukum adalah menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup. Kekuasaan dan hukum merupakan hal yang memiliki relevansi yang kuat, jika hukum tanpa kekuasaan adalah lumpu namun kekuasaan tanpa hukum merupakan kekuasaan belaka. Salah satu sumber utama konflik dan kekerasan di berbagai daerah adalah kondisi penegak hukum di Indonesia yang sangat lemah. Politik merupakan tugas luhur untuk mengupayakan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Politik hanya dipahami sebagai sarana untuk mencapai dan mempertahankan kekuasaan atau menjadi ajang pertarungan kekuatan dan perjuangan untuk memenangkan kepentingan kelompok. Pendayagunaan hukum sebagai sarana untuk merekayasa masyarakat menurut skenario kebijakan pemerintah (eksekutif) amatlah diperlukan oleh negara-negara yang sedang berkembang, jauh melebihi kebutuhan yang dirasakan negara-negara industri maju yang telah mapan. Hukum yang seharusnya diberi muatan-muatan nilai-nilai kebenaran filosofis yang dideduksi dari asas-asas hukum oleh kekuasaan, pada kenyataanya diberi muatan kekuasaan itu sendiri yang harus dipandang sebagai kebenaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun