Mohon tunggu...
Yola Destio Pratama
Yola Destio Pratama Mohon Tunggu... -

PROCESS is beginning of SUCCESS !

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah Kedinasan Dihapus ???

28 Januari 2012   06:48 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:21 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita dari link ini yang justru ngawur dari pembahasan awal tentang "Wacana seleksi PNS melibatkan Perguruan Tinggi Negeri" -sesuai dengan isi artikel di paragraf awal- tentu agak menghebohkan pagi ini.

Apalagi terdapat dalam isi artikel tersebut seperti berikut ini
>> Lagipula, jika melihat realisasinya, lanjut Kang Soenman, terjadi penyimpangan dalam pengangkatan kepegawaian lulusan sekolah kedinasan. "Di peraturan perundangan, lulusan D-3 harusnya menempati golongan 3B, namun pada pengangkatannya, mereka menempati golongan 3A," tuturnya. <<

Untuk Pak Soemandjaja, anggota DPR yang terhormat, lulusan D-3 itu -khususnya dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara- nantinya mendapatkan golongan 2C.  Tapi kalo Beliau mau mengusulkan seperti itu, tentu kabar bahagia untuk lulusan D3 sekolah kedinasan. Sebagai pertimbangan saja,  disini kami setiap semesternya berjuang dari hindaran 'DO' yang tidak selalu dimiliki para mahasiswa di PTN atau PTS. Ada standar nilai yang mesti kami dapat agar bisa tetap bertahan disini sebagai konsekuensi dari ikatan dinas yang dijanjikan sebelumnya. Apalagi, kami -khususnya mahasiswa D3 STAN- juga agak kecewa dengan keluarnya PMK No. 215/PMK.01/2011 yang mengubah harapan mahasiswa STAN yang sudah 'dijanjikan' menjadi PNS pada saat pendaftaran ulang awal masuk sekolah ini, namun harus mengikuti tahap tes CPNS lagi di tengah masa perkuliahan ini. Berarti ada kemungkinan tidak lulus untuk menjadi PNS juga bila tidak lulus dalam tahapan CPNS ini.

Inilah kutipan dari PMK 94/PMK.01/2010 yang menjanjikan itu dengan PMK No. 215/PMK.01/2011 yang menggalaukan itu.

Sebelum >> "Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan Prodip III Sekolah Tinggi Akuntansi Negara dipersamakan dengan peserta yang lulus ujian penerimaan CPNS."

Sesudah >> "Mahasiswa yang dinyatakan lulus dari Prodip I dan III Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara wajib mengikuti ujian penerimaan CPNS sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pengadaan Pegawai Negeri Sipil."

Disini saya mau sedikit cerita bahwa banyak teman-teman saya yang sebelumnya sudah diterima terlebih dahulu di PTN atau PTS sebelum memilih untuk kuliah di STAN. Ada yang sudah mendapatkan beasiswa di ITB atau yang sudah kuliah di UI, UGM, UNAIR, ITS atau tempat lain, tetapi setelah ada pengumuman kelulusan dari tes STAN, mereka 'berbondon-bondong' untuk kuliah disini. Semestinya ada 'opportunity cost' yang mesti dibayar pemerintah, setidaknya dari kuliah yang dibiayai ini, juga ada pengangkatan tanpa ada tes tahap selanjutnya lagi. Jika menilik dari proses registrasi tahap awal pendaftaran ulang dari STAN ini, ada blangko pengisian yang menyatakan siap ditempatkan dimana saja selama masih beradi di wilayah NKRI. Apalagi ada materai 6000 yang tertera dan ditandatangani disana oleh kami yang mendaftar ulang disana. Dari situ, secara logika, sudah ada pra-kontrak dari pengankatan sebagai PNS di Kementrian Keuangan. Namun di penghujung tahun 2011, keluarlah PMK tersebut yang sedikit menanyakan kembali pra-kontrak itu. Hmhmm...

Sebenarnya, kalo mau dites lagi, secara personal saya siap, tetapi mungkin tidak untuk teman-teman yang lain. Bertahan disini saja sudah susah, apalagi jika nantinya di tes tahap selanjutnya tapi gagal dan mesti bayar uang pengganti dari kuliah 3 tahun di tempat ini (tapi ini masih sekadar isu). Apalagi orang tua tentu kecewa kalo nantinya ada yang tidak sesuai dengan harapan dulu ketika masuk di kampus ini.

Tetapi yang justru menghebohkan pagi ini di timeline twitter saya adalah mengenai ini :
>> Dia menyebutkan, dengan adanya ikatan dinas, seolah-olah lulusan perguruan tinggi yang memang dipersiapkan sejak awal jadi teranaktirikan. "Maka, kita harus menarik kembali sekolah kedinasan perhubungan, pariwisata, dan sebagainya. Mungkin memang butuh waktu, namun harus dilakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut. Jangan sampai lulusan perguruan tinggi umum jadi terabaikan," ujarnya. <<

Yah! Kalau menarik sekolah kedinasan, tentu ada biaya lagi yang mesti dikeluarkan untuk pendidikan dan pelatihan bagi para calon lulusan PT. Benar sekali, butuh waktu memang. Namun inilah yang membuat sekolah kedinasan itu spesial. Tapi dibilang spesial, tidak juga, karena kalo dari lulusan S1 Perguruan Tinggi itu, jika sudah kerja punya Golongan yang lebih tinggi (III A) daripada lulusan Diploma3 (II C). Tapi, setidaknya lulusan D3 ini sudah tahu gambaran 'medan kerja' mereka nantinya, yang didapat dari materi perkuliahan di sekolah kedinasan ini. Beda dengan Perguruan Tinggi yang lebih menitikberatkan kepada masalah kompetensi personal sehingga bisa bersaing dengan individu yang lain.

Kalo memang mau nutup sekolah kedinasan, mbok dibilang dulu lah 1-2 tahun sebelumnya, karena berkaitan dengan calon mahasiswa sekolah kedinasan nantinya dan juga dengan mahasiswa kedinasan itu sendiri. Ada persiapanlah, minimal, kalo misalnya itu terjadi.

Ada 'BIAYA' yang mesti Anda lepas dan bayar  dari setiap keputusan yang Anda pilih!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun