Namun, pihak perusahaan juga harus mawas diri untuk bertanggung jawab atas nasib 8.200 orang yang kehilangan harta benda, keluarga dan masa depan.
Memberikan ganti rugi yang layak adalah kewajiban pihak perusahaan. Melihat contoh dari kejadian lumpur ini, perusahaan lain harusnya dapat lebih berhati-hati dan tidak lalai dalam proses kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!