Hukum Terhadap Anak Korban Bullying  yang bertempatkan di  Balai Desa Karangwuni. Sosialisasi  bullying kepada anak-anak remaja sangat penting karena bullying adalah sebuah tindakan di mana satu orang atau lebih berusaha untuk melukai ataupun mengendalikan orang lain dengan kekerasan. Ada banyak bentuk bullying. Bullying dalam bentuk fisik, seperti memukul, mendorong, dan sebagainya. Dalam bentuk verbal adalah menghina, membentak, dan menggunakan kata-kata kasar. Bullying dalam bentuk sosial seperti mengucilkan, merundung dan mengabaikan orang.Tujuan dilakukakan penyuluhan bullying di Desa Karangwuni ini adalah memberikan pemahaman hukum pidana tentang bullying kepada para anak-anak remaja agar mengetahui bahaya tersebut sejak dini dan menyampaikan bahwa pentingnya pengetahuan hukum untuk melindungi anak-anak dari hukum pidana jika melakukan bullying.Kegiatan penyuluhan tentang perlindungan hukum terhadap anak korban bullying dapat berjalan lancar  dan sukses dengan anak-anak yang tampak sangat antusias dalam mengikuti sosialisasi ini.Terimakasih untuk Masyarakat Desa Karangwuni dan  Mahasiswa KKN PPM UNISRI yang telah ikutserta dalam mempersiapkan kegiatan Penyuluhan Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying di masyarakat Karangwuni dibawah pimpinan dan arahan Bapak Hartono S.,H selaku Kepala Desa Karangwuni.
Pada hari Sabtu,tanggal 29 Juli 2023 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Â yakni Yola Eka Saputri melaksanakan Penyuluhan Tentang PerlindunganBaca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H