Mohon tunggu...
Yolanda Febriani
Yolanda Febriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Kelompok 2 MKWU Kewarganegaraan Kelas 44 tahun 2023/2024

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahasa Indonesia: Pilar Identitas Nasional di Ruang Publik

24 Mei 2024   04:03 Diperbarui: 24 Mei 2024   04:16 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dominasi penggunaan bahasa asing di ruang publik tentu saja dapat menjadi ancaman terhadap eksistensi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Oleh karena itu, penegakan peraturan mengenai penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara di ruang publik perlu dilakukan tanpa melupakan keberadaan bahasa-bahasa lain seperti bahasa daerah dan bahasa asing. Pengaturan penggunaan ketiga bahasa tersebut sesuai dengan ranah dan konteksnya sudah seharusnya dilakukan sehingga penggunaan bahasa Indonesia tidak tergeser di ruang publik oleh bahasa lainnya, melainkan ketiganya dapat digunakan sesuai dengan ranah dan fungsinya masing-masing.  

Penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dapat memperkuat identitas keindonesiaan dan juga memperkuat demokrasi di mana bahasa resmi, bahasa daerah, dan bahasa asing dapat digunakan di ranah dan fungsinya masing-masing. Hanya saja yang perlu mendapat perhatian adalah adanya penggunaan bahasa-bahasa tersebut bukan pada ranah dan fungsinya, seperti pengutamaan bahasa asing di atas posisi bahasa Indonesia di ruang-ruang publik. Penggunaan asing (bahasa Inggris, Arab, atau Mandarin) di ruang-ruang publik dapat memicu isu identitas serta memiliki konsekuensi terhadap terganggunya keseimbangan bahasa-bahasa di wilayah multilingual. 

Eksistensi bahasa Indonesia sebagai bentuk identitas nasional yang menjadi pembangun jati diri bangsa dan bahasa daerah sebagai penanda kedaerahan dapat terancam dengan adanya pengutamaan bahasa asing. Hal itu dapat mengakibatkan bahasa pada tanda-tanda di ruang publik tidak lagi menggambarkan identitas masyarakat di mana tanda itu ditemukan. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan strategis mengenai penggunaan bahasa negara (Indonesia), bahasa daerah, dan bahasa asing dalam ruang publik. Sebuah kebijakan berbahasa yang dapat mencerminkan identitas nasional bangsa Indonesia dan identitas kedaerahan yang sesuai dengan kerangka demokrasi berbahasa.  

Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik tidak hanya memperkuat identitas nasional, tetapi juga memastikan bahwa semua warga negara dapat berkomunikasi dan mengakses informasi dengan mudah. Dengan memprioritaskan Bahasa Indonesia, kita menjaga integrasi sosial dan kohesi nasional di tengah keberagaman yang ada. Bahasa Indonesia adalah jati diri bangsa, dan melalui penggunaannya yang bijak dan konsisten, kita membangun Indonesia yang lebih kuat dan bersatu.

Merupakan tugas kita bersama dalam melestarikan dan terus menggunakan bahasa Indonesia sebagai pilar identitas nasional Indonesia. Mulailah dari cara yang sederhana, yaitu belajarlah berkomunikasi dirumah kita masing-masing dengan menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu, bahasa komunikasi antardaerah, dan antarbudaya. Jangan sampai kita kehilangan identitas nasional kita dengan mengikuti budaya barat, berbahasa asing tetapi kita lupa untuk belajar dan menguasai bahasa Indonesia. Manfaatkanlah pendidikan bahasa Indonesia sebaik mungkin sebagai salah satu kesempatan untuk dapat belajar tentang Indonesia melalui bahasanya.

Disusun oleh Kelompok 2 Kelas 44 MKWU Kewarganegaraan Tahun 2023/2024: Yolanda Febriani, Latifa Hanum, Nayla Darapasha, Salsabiela Ramadhina, Camelia Asih P., Nurfattah Megistra, M. Hazel Rahmadian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun