1.fungsi pencatatan waktu hadir harus terpisah dari fungsi operasi                                               2.setiap orang yang namanya tercantum dalam daftar gaji dan upah harus memiliki surat keputusan pengakuan sebagai karyawan perusahaan yang ditandatangani oleh direksi                                                            3.setiap perubahan gaji dan upah karyawan karena perubahan pangkat,perubahan tariff gaji dan upah,tambahan keluarga harus didasarkan pada surat keputusan direksi                                                                  4.setiap potongan atas gaji dan upah karyawan selain dari pajak penghasilan karyawan harus didasarkan atas surat potongan gaji dan upah yang diotorisasi oleh kepala fungsi personalia                                                 5.kartu jam hadir harus diotorisasi oleh fungsi pencatatan waktu                                                 6.perintah lembur harus diotorisasi oleh kepala departemen karyawan yang bersangkutan                              7.daftar upah dan gaji harus diotorisasi oleh kepala fungsi personalia                                             8.bukti kas keluar untuk pembayaran gaji dan upah harus diotorisasi oleh kepala fungsi akuntansi                         9.pengunaan formulir bernomor urut tercetak dan pengunaannya dipertanggungjawabkan                             10.perubahan dan kartu penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan daftar gaji dan upah                               11.tarif upah yang dicantumkan dalam kartu jam kerja diverifikasi ketelitiannya oleh fungsi                             12.kartu jam kerja ini merupakan dasar untuk melakukan distribusi biaya tenaga kerja                                13.pemasukan kartu jam hadir kedalam mesin pencatat waktu harus diawali oleh fungsi pencatat waktu                    14.pembuatan daftar gaji dan upah harus diverifikasi kebenaran dan ketelitian perhitungannya oleh fungsi pembuat bukti kas keluar sebelum dilakukan pembayaran                                                                      15.penghitungan pajak penghasilan karyawan direkonsiliasi dengan kartu penghasilan keryawan                          16.kartu penghasilan karyawan disimpan oleh fungsi pembuat daftar gaji dan upah                                   17.panduan akun dan review terhadap pemberian kode akun
Saldo akun yang terkait dengan siklus jasa personel adalah:                                                        1.Utang gaji dan upah                                                                               2. Utang pajak penghasilan karyawan                                                                    3.Utang dana pension                                                                               4.Utang bonus                                                                                     5.Utang komisi
Pengujian subtantif yang secara spesifik berlaku terhadap berbagai saldo akun yang terkait dengan siklus jasa personel terletak pada :
    1.prosedur analitik                                                                                 2.penghitungan kembali utamg gaji dan upah 3.verifikasi terhadap kompensasi bagi eksekutif
    Perhitungan Kembali Utang Gaji Dan Upah,auditor berkepentingan untuk memverivikasi kemungkinan adanya understatement penyajian utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel dan konsistansi metode yang digunakan untuk menghitung utang tersebut .Utang yang berkaitan dengan siklus jasa personel dibagi menjadi dua:utang kepada karyawan dan utang kepad pemerinah sehubungan dengan gsji ,upah, dan kompensasi lain yang dibayarakan kepada karyawan.
    Verifikasi terhadap kompensasi bagi eksekutif,merupakan objek audit yang paling sensitive karena eksekutif berada pada posisi yang dapat mengabaikan aturan yang telah ditetapkan .Kompensasi positif dapat berupa gaji,bons,stok option,biaya reprentasi( biaya yang disediakan bagi eksekutif untuk membangun hubungan kemitraan dengan mitra bisnis),oleh karena itu,dalam pemerikasaan terhadap kompensasi terhadap eksekutif ,auditor melakukan verifikasi jumlah kompensasi dengan cara membandingkan otorisasi tentang kompensasi dari dewan komisaris dengan kompensasi yang dicatat.
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI