Mohon tunggu...
Yois Saputro
Yois Saputro Mohon Tunggu... pegawai negeri -

suka logika sederhana complicatedly simple bike-to-work-er milagroser

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ahok Menista A...

16 Maret 2017   16:02 Diperbarui: 16 Maret 2017   16:04 584
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini tentang kasus Ahok. Mungkin ini sudah lewat puncaknya. Tetapi saya sudah telanjur memiliki gagasan, dan baru hari ini sempat menuliskannya. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali? Mungkin tidak selalu begitu. Mungkin sebagian orang akan berpendapat lebih baik tidak usah sama sekali untuk topik yang ingin saya ungkapkan. Tetapi saya memilih untuk tetap mengungkapkannya.

Saya muslim. Saya salut pada kekompakan umat muslim pada aksi 212. Saya salut pada penggeraknya: pemimpin FPI. Saya juga salut pada konsistensi FPI dalam nahi munkar. Pada pemilihan presiden lalu, saya memilih Prabowo. Saya tidak peduli pada pilkada Jakarta. Saya punya almamater yang sama dengan Jokowi dan Anies.

Baiklah, ini mengenai tuduhan tindakan menista agama, yang ditujukan kepada Ahok. Tindakan yang dimaksudkan sebagai penistaan agama itu adalah ucapan Ahok (yang sempat direkam dalam media video, dan sempat pula di-posting di media sosial).

Saya tidak akan membahas bahwa pengemasan pesan itu bukan hanya dengan editing, tetapi juga dalam merekam—bahkan dalam memilih  medianya. Tidak, saya sedang tidak ingin membahas yang berat-berat begitu—untuk kasus ini.

Saya hanya berpendapat begini: adalah berlebihan (alias lebay) menuduh ucapan Ahok itu sebagai penistaan terhadap agama Islam.

Mungkin saya salah kutip, atau salah sadur. Seingat saya, Ahok (dalam video itu) mengatakan kepada khalayak untuk jangan mau dibohongi pakai surat al-Maidah ayat 51. Ya, itu salah satu ayat dalam kitab suci Islam, Al-Qur’an.

Saya juga pernah mendengar di televisi, salah satu saksi ahli dalam persidangan kasus itu menerjemahkan kalimat “Jangan mau dibohongi dengan al-Maidah ayat 51” itu menjadi “berarti Al-Qur’an itu alat untuk berbohong”. Di situlah poin penistaan agama disangkakan. Dan di situlah—bagi saya—makin terasa lebay-nya.

Meyakini Al-Qur’an dan setiap ayat di dalamnya sebagai kebenaran adalah wajib bagi setiap muslim. Saya juga meyakini itu. Bahwa Al-Qur’an itu adalah benar dalam setiap ayatnya, dalam setiap hurufnya, setiap suratnya, maupun dalam keseluruhannya. Saya juga yakin—dan pasti banyak yang bisa membuktikan bahwa Al-Qur’an tidak mengalami editing seperti kitab-kitab atau buku lain apapun di dunia ini.

Inilah yang terpikir dalam benak saya sejak Ahok dituduh orang menggunakan ayat Al-Qur’an untuk membohongi orang, dan Ahok mungkin memiliki ide yang sama dengan saya: bahwa pisau itu gunanya untuk mengupas mangga, tetapi di tangan orang yang tak tepat pisau juga bisa jadi alat untuk membunuh sesama. Apakah ada yang memprotes perusahaan/produsen pisau?

Itu seperti internet yang bisa digunakan untuk mempromosikan barang dagangan, tetapi juga bisa dijadikan sebagai media untuk transaksi prostitusi—atau sekadar menikmati konten porno.

“2+2=4”

“Pencetus teori evolusi itu Darwin.”

“Es mulai membeku pada suhu nol derajat Celcius.”

Itu benar. Ketiganya benar. Tetapi, tidakkah kita bisa menggunakannya secara curang untuk mendapatkan sesuatu yang kita mau? Tidakkah seorang siswa sekolah juga bisa mengatakan kebenaran (yang kebetulan menjadi jawaban dari sebuah soal ulangan) kepada temannya dengan imbalan traktiran di kantin?

Al-Qur’an, internet, pisau, mobil, pistol, jengkol, kokain, frekuensi radio, informasi, api … sebutkan benda apa saja! Dan semua bisa disalahgunakan tanpa mengurangi “kemuliaan” benda tersebut.

Sudah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun