Banyak yang mengkritik penanganan Covid-19 di Indonesia tidak tegas. Ketika pemerintah mengeluarkan PP 21/200 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), publik kembali riuh.Â
Para pengkritik menilai PSBB tidak jelas, bahkan banyak yang mendesak pemerintah melakukan Lockdown. Benarkah PSBB tidak tegas, dan Indonesia harus melakukan lockdown total seperti di Wuhan?
Faktanya, sejauh ini berbagai negara yang melakukan lockdown tak serta-merta berhasil menekan sebaran virus Covid-19. Sebaliknya, banyak kisah tragis yang justru mencuat seiring kebijakan lockdown.Â
Banyaknya pasien Lansia yang tak tertangani di Italia, kekacauan di India, kekerasan di Zimbawe, Kenya, dll adalah potret nyata, bahwa strategi Lockdown ala China tak sepenuhnya mulus ketika diterapkan di negara lain.
Tulisan ini akan menakar beberapa faktor penentu keberhasilan Lockdown di China, yang belum tentu dimiliki negara-negara lain, termasuk Indonesia.Â
1. Demokrasi Terpimpin
China adalah penganut partai tunggal dengan sistem politik terpusat, di mana Partai Komunis China (PKC) menjadi satu-satunya partai penguasa. Keberadaan partai tunggal ini tak lepas dari kegandrungan warga terhadap persatuan China.Â
Obsesi persatuan ini mengajar jauh sejak Kaisar Pertama menyatukan empat penjuru negeri pada abad ke-3 sebelum Masehi. Hingga 1978, saat reformasi Deng Xiaoping, China memutuskan tetap mengadopsi sistem partai tunggal, karena khawatir penerapan multi partai akan memicu perpecahan.
Maka, ketika China memutuskan lockdown terhadap Wuhan dan kota-kota lain, tak ada tarik-ulur kebijakan yang berarti. Tak ada oposisi yang tiap hari nyiyir pada pemerintah, tak ada figur yang cari muka agar terpilih di Pilkada atau Pemilu, tak ada juga kritik keras media, karena semua media di bawah kendali pemerintah.Â
Semua berjalan tenang, teratur, tertib dan terencana di bawah kendali pemerintah pusat yang dikomando oleh Xi Jinping.
Selain itu, China juga masih mempertahankan penguasaan aset strategis oleh negara, khususnya tanah. Penduduk China hanya bisa menyewa tanah untuk tempat tinggal ataupun kegiatan ekonomi.Â