Seiring legislasi Omnibus Law Cipta Kerja (OL Ciptaker), kelompok buruh mulai menyuarakan penolakannya. Beberapa pimpinan serikat buruh protes, lantaran merasa tak dilibatkan dalam penyusunan RUU OL Ciptaker.Â
Mereka juga menilai, RUU yang draftnya disiapkan Kemenko Perekonomian itu tak mencerminkan kepentingan para buruh. Sebaliknya, mereka menuduh RUU ini hanya melayani kepentingan pemerintah dan pengusaha, serta merugikan kelompok buruh. Tulisan ini akan mengulas polemik tersebut
1. Buruh Tak Dilibatkan?
Sejak awal periode kedua pemerintahannya, Jokowi memang mengebut proses Omnibus Law, salah satunya OL CIptaker.Â
Untuk itu, Kemenko Perkonomian diminta segera mempersiapkan draft RUU untuk dibahas bersama di DPR. Proses inilah yang menuai protes kelompok buruh, yang merasa tak dilibatkan dalam penyusunannya.Â
Tapi benarkah kelompok buruh tidak dilibatkan? Tentu saja tidak, karena penentuan akhir sebuah Undang-undang berada di meja DPR. Dan saat ini, pihak pemerintah maupun DPR menjamin bahwa kelompok buruh akan dilibatkan dalam pembahasan naskah OL Ciptaker di meja DPR.
Kemenko Perekonomian bersama Satgas Omnibus Law yang menyusun naskah RUU ibaratnya hanyalah panitia yang ditugasi menyiapkan materi. Materi itu lalu dipresentasikan dalam rapat besar untuk dikoreksi atau disepakati bersama di DPR.
2. Tak Ada Perlindungan Sosial untuk Buruh?
Kelompok buruh juga menilai OL Ciptaker merugikan pekerja, salah satunya terkait pesangon. Menurut beberapa serikat buruh, OL Ciptaker berusaha menghilangkan pesangon untuk pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).Â
Padahal, Omnibus Law Ciptaker mengatur beberapa ketentuan terkait kompensasi PHK ini, yaitu: Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.Â
Jika OL Ciptaker diberlakukan, buruh yang terkena PHK akan tetap memperoleh Pesangon atau Penghargaan Masa Kerja, dan masih ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja diberikan dalam bentuk uang tunai untuk para pekerja yang mengalami PHK. Sementara Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan dalam bentuk pelatihan, sertifikasi, uang tunai dan fasilitasi penempatan kerja.Â
Artinya ketika OL Ciptaker diberlakukan, pekerja yang mengalami PHK tak hanya diberi kompensasi uang tunai, tapi juga didampingi dan dibantu untuk mendapat pekerjaan baru.Â
Pada pendampingan itu, pekerja ditingkatkan ketrampilan kerjanya dan juga mendapat uang tunai sebagai peghasilan sementara sebelum mendapat pekerjaan baru.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini akan diterapkan seiring kartu Pra-Kerja yang mulai diluncurkan April 2020 mendatang. Dan yang tak kalah penting, kompensasi PHK ini berlaku bagi karyawan tetap maupun karyawan kontrak. Jika dulu karyawan kontrak tak punya jaminan sama sekali, Omnibus Law justru mengatur perlindungan karyawan kontrak, setara karyawan tetap.
3. Lapangan Kerja untuk Siapa?
Satu hal yang perlu digarisbawahi, bahwa Omnibus Law Ciptaker digulirkan untuk kepentingan tenaga kerja, yaitu memastikan rakyat Indonesia tetap mengakses lapangan kerja.Â
Dalam hal ini, tenaga kerja bisa dipilah menjadi 3 kelompok, yaitu: tenaga kerja yang sudah ada, pencari kerja (saat ini dan yang akan datang) serta kelompok pengangguran.Â
Tenaga kerja yang sudah ada saat ini harus dipastikan terus bekerja. Angkatan kerja baru juga harus dipastikan mendapat pekerjaan, dan tenaga produktif yang saat ini menganggur pun harus terserap dalam lapangan kerja.
Karena itu butuh lapangan kerja lebih luas untuk mempertahankan 130 juta orang yang saat ini bekerja; menyerap 2 juta tenaga kerja baru yang bertambah setiap tahunnya; serta menampung 7 juta orang yang saat ini menganggur.Â
Dalam situasi inilah, pemerintah berinisiatif menelurkan Omnibus Law Ciptaker. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang memediasi pengusaha, investor, pekerja, tenaga kerja baru dan pengangguran yang belum terserap lapangan kerja.
Yang jelas, Jokowi sendiri menjamin pembahasan OL Ciptaker akan dilakukan terbuka dan melibatkan semua pihak, termasuk kelompok buruh. Presiden juga menjamin bahwa ketentuan OL Ciptaker tidak akan mengurangi atau menurunkan penghasilan buruh yang saat ini sudah bekerja.Â
Maka dengan Omnibus Law, para pekerja akan tetap menekuni pekerjaan dan mendapatkan hak-haknya. Sementara tenaga kerja baru dan kelompok pengangguran terfasilitasi oleh perluasan lapangan kerja yang akan terjadi.
Singkat kata, OL Ciptaker memang harus dilihat dari kacamata luas. Perlu disimak dalam kerangka ekonomi hari ini maupun ekonomi masa depan. Di tengah ekonomi dunia yang stagnan, OL Ciptaker bisa memecah kebekuan menciptakan lapangan kerja seluas mungkin.Â
Sementara dari sudut pandang ketenagakerjaan, OL Ciptaker juga perlu dilihat pada konteks tenaga kerja hari ini, calon tenaga kerja dan kebutuhan kerja untuk pengangguran. Itulah kenapa Jokowi ingin OL Ciptaker dikerjakan dengan cepat, karena kita memang tengah berpacu dengan seluruh negara lain di dunia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI