Mohon tunggu...
mort retardée
mort retardée Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Menulis, membaca , rekreasi. Jika gagal jangan takut untuk mencoba kembali.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Apa Kabar Hukum Indonesia?! Anak anggota DPR Divonis Bebas Selepas Menganiaya Pacarnya Hingga Tewas!

25 Juli 2024   12:02 Diperbarui: 25 Juli 2024   12:06 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gregorius Ronald Tanur terdakwa atas kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas dinyatakan bebas.

Dilansir dari Surabaya kompas tv.

Anak anggota DPR dinyatakan bebas oleh majelis hukum pengadilan Negeri Surabaya per hari Rabu 24 Juli 2024.

 Pelaku dinyatakan tidak terbukti bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti.

Korban merupakan kekasih dari pelaku.

Kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung setahun yang lalu tepatnya pada bulan Oktober 2023.

 Sebelumnya jaksa penuntut sudah memvonis terdakwa dengan hukuman 12 Tahun penjara dan denda sebesar 263,6 juta rupiah.

Namun menurut hakim ketua Erintuah Damanik, pelaku tidak terbukti bersalah atas meninggal korban.

Namun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim dengan berkoordinasi   dengan keluarga korban selama 7 hari kedepan sebelum keputusan inkrah.

  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun