Gregorius Ronald Tanur terdakwa atas kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas dinyatakan bebas.
Dilansir dari Surabaya kompas tv.
Anak anggota DPR dinyatakan bebas oleh majelis hukum pengadilan Negeri Surabaya per hari Rabu 24 Juli 2024.
 Pelaku dinyatakan tidak terbukti bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
Korban merupakan kekasih dari pelaku.
Kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung setahun yang lalu tepatnya pada bulan Oktober 2023.
 Sebelumnya jaksa penuntut sudah memvonis terdakwa dengan hukuman 12 Tahun penjara dan denda sebesar 263,6 juta rupiah.
Namun menurut hakim ketua Erintuah Damanik, pelaku tidak terbukti bersalah atas meninggal korban.
Namun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim dengan berkoordinasi  dengan keluarga korban selama 7 hari kedepan sebelum keputusan inkrah.
 Â
 Hukum Indonesia bisa dikatakan sangat memprihatikan, orang yang sudah jelas bersalah bisa dinyatakan bebas,.
Sedangkan orang yang tidak bersalah bisa mendapatkan hukuman yang berat.
 Hal yang lucu namun sangat memprihatikan, miris bahkan dapat dikatakan bobrok.
 Sila kelima Pancasila yang menyatakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia seakan hanya wacana belaka.
Mungkin yang lebih tepatnya keadilan bagi masyarakat Indonesia yang memiliki wewenang dan kuasa.
 Kita berharap, semoga saja kasus - kasus seperti ini tidak lagi terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H