Gregorius Ronald Tanur terdakwa atas kasus penganiayaan pacarnya hingga tewas dinyatakan bebas.
Dilansir dari Surabaya kompas tv.
Anak anggota DPR dinyatakan bebas oleh majelis hukum pengadilan Negeri Surabaya per hari Rabu 24 Juli 2024.
 Pelaku dinyatakan tidak terbukti bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti.
Korban merupakan kekasih dari pelaku.
Kasus tersebut sebenarnya sudah berlangsung setahun yang lalu tepatnya pada bulan Oktober 2023.
 Sebelumnya jaksa penuntut sudah memvonis terdakwa dengan hukuman 12 Tahun penjara dan denda sebesar 263,6 juta rupiah.
Namun menurut hakim ketua Erintuah Damanik, pelaku tidak terbukti bersalah atas meninggal korban.
Namun jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan keputusan majelis hakim dengan berkoordinasi  dengan keluarga korban selama 7 hari kedepan sebelum keputusan inkrah.
 Â