Mohon tunggu...
mort retardée
mort retardée Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Menulis, membaca , rekreasi. Jika gagal jangan takut untuk mencoba kembali.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelecehan Berkedok Profesi

15 November 2022   20:28 Diperbarui: 15 November 2022   20:42 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: diaribali.com

Bejag mungkin itu kata yang tepat sebagai ungkapan kemarahan publik atas kejadian yang terjadi di kota Bandar Lampung.

Seorang pria yang berprofesi sebagai seorang penata rias melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan melecekan seorang anak laki-laki.

Dilansir dari media Kompas TV, pelaku yang berinisial E. Yang bekerja sebagai seorang penata rias dan memiliki sebuah sanggar tari ,ini telah melakukan pelecahan terhadap seorang anak laki-laki.

Modus dari Pelaku sendiri yaitu pelaku sengaja beralasan mengajarkan korban menari di sanggar tari miliknya.

Lalu Korba di ancam untuk menuruti nafsu bejat dari pelaku.

Kejadian tersebut sudah terjadi selama enam bulan dan baru terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkab kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Lantas buntut dari kasus tersebut pelaku dijerat dengan tuntutan pasal perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.

 Lantas dari kasus tersebut kita diberikan pelajaran agar lebih berhati - hati .

Karna pada dasarnya kejahatan sendiri terjadi bukan saja karna ada niat dari pelaku melainkan juga adanya kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun