Bejag mungkin itu kata yang tepat sebagai ungkapan kemarahan publik atas kejadian yang terjadi di kota Bandar Lampung.
Seorang pria yang berprofesi sebagai seorang penata rias melakukan tindakan yang tidak terpuji dengan melecekan seorang anak laki-laki.
Dilansir dari media Kompas TV, pelaku yang berinisial E. Yang bekerja sebagai seorang penata rias dan memiliki sebuah sanggar tari ,ini telah melakukan pelecahan terhadap seorang anak laki-laki.
Modus dari Pelaku sendiri yaitu pelaku sengaja beralasan mengajarkan korban menari di sanggar tari miliknya.
Lalu Korba di ancam untuk menuruti nafsu bejat dari pelaku.
Kejadian tersebut sudah terjadi selama enam bulan dan baru terungkap setelah korban bersama orang tuanya melaporkab kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Lantas buntut dari kasus tersebut pelaku dijerat dengan tuntutan pasal perlindungan anak dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun.
Lantas dari kasus tersebut kita diberikan pelajaran agar lebih berhati - hati .
Karna pada dasarnya kejahatan sendiri terjadi bukan saja karna ada niat dari pelaku melainkan juga adanya kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H