Mohon tunggu...
Yohanes Tola
Yohanes Tola Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Aku Yonas, Bisa menjadi teman mu, Aku menulis agar kepalaku tidak pecah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cuitannya Viral: (Mentri LHK dan Konsekuensi Pembangunan Versinya)

16 November 2021   23:47 Diperbarui: 16 November 2021   23:53 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini  dunia maya di Indonesia ramai akan pembahasan kontroversial mengenai cuitan menteri LHK Siti Nurbaya melalui akun twitter-nya. Dalam cuitan tersebut menteri LHK membuat sebuah cuitan yang memantik banyak respon warganet. Tentu respon warganet datang dari esensi penggalan kalimat dalam cuitan tersebut.

Cuitan tersebut dianggap pemerintah terkusus Kementerian lingkungan hidup Pro terhadap pemberlakuan dan pembangunan industri dan tambang yang telah banyak menyumbang dampak pada kerusakan ekologi di Indonesia. Menteri LHK RI dalam cuitanya mengatakan bahwa pembangunan besar-besaran di era Presiden Jokowi tidak dapat dihentikan dengan alasan kerusakan lingkungan dan deforestasi.

Kalimat singkat ini sungguh memantik emosional aktifis lingkungan dan berbagai pihak yang tengah gencar dalam usaha mengkampanyekan tentang kelestarian lingkungan dan usaha untuk menurunkan emisi yang menyebabkan terjadinnya pemanasan global. Usaha usaha tersebut dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam upayannya membangun ulang peradaban yang hari ini telah menderita dan "dipaksa" ataupun "terpaksa" menyesuaikan diri akibat kerusakan lingkungan.

Setelah melihat bagaimana riuhnya dunia maya akan opini pro dan kontra akan sikap  mentri LHK pada cuitannya saya berusaha untuk melihat situasi ini lebih jernih dan mencoba menembus tembok dan standarisasi opini yang riuh tersebut. Dengan pertanyaan sederhana saya coba mengajukannya pada diri saya Ketika memilih tentang sika papa yang akan disampikan dalam menilai pembahasan public ini, atas dasar apa mentri LHK menyatakan membuat cuitannya tersebut? Bukankah dengan mengatakan hal tersebut, beliau menentang visi mulia institusi kementriannya? Lantas apakah beliau ceroboh? Ataukah benar sekelas mentri dapat seceroboh itu? Kita melihat dan menjawabnya. Mari terus melanjutkan dialog dalam teks ini.

Secara perumusan berdasarkan tugas dan fungsinnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 

Visi ini dibuat dengan tendensi negara melihat lingkungan hidup sebagai  elemen penting negara seperti Indonesia yang dengan dan dalam mimpinnya membangun masyarakat yang berdaulat.

Tugas dan fungsi tersebut kemudian di laksanakan dengan strategi dalam merumuskan tugas dan wewenangnya, seperti penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

Melalui strategi ini KLHK dibentuk untuk bekerja secara kompleks menyelesaikan masalah dan pembangunan yang memberi korelasi pada keutuhan ekologi. Sungguh mulia, pada strategi perumusan KLHK telah mendesign upaya dengan banyak rincian akan fokus membangun kelestarian lingkungan. 

Belum lagi jika membicarakan dan membuat hal hal lain yang juga penting dibahas mengenai strategi KLHK dalam mewujudkan tugas nya, seperti  koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi, Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara, Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah, dan Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Penyajian diatas secara abstrak berusaha untuk merepresentasikan tentang bagaimana harusnnya kementrian KLHK beroperasi dalam aktifitas kementriannya demi menjaga keharmonisan lingkungan. Namun dilain sisi dapat dilihat bahwa cuitan mentri LHK Siti Nurbaya membantah dengan jelas akan keterlibatan dan keberpihakan kementrian LHK dalam melawan musuh Bersama pemanasan global akibat emisi karbondioksida dan gas beracun lainnya. Selanjutnnya kita mencoba mejawab pertanyaan radikal yang telah dibuat sebelumnnya.

Atas dasar apa mentri LHK menyatakan membuat cuitannya tersebut?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun