Mohon tunggu...
Yohanes Siahainenia
Yohanes Siahainenia Mohon Tunggu... profesional -

jurnalis tv freelance - @Yohanesss

Selanjutnya

Tutup

Politik

Relokasi Paksa: Komunis Soviet, Komunis China, dan Republik Indonesia

28 Juni 2013   11:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   11:18 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diktator Uni Soviet Yosef Stalin berkuasa dari tahun 1922 hingga 1952. Stalin dikenal sebagai figur yang kuat, otoriter dan kejam. Selama kepemimpinannya jutaan warga Soviet tewas karena dicap anti Soviet, dipenjara di kamp Siberia atau terusir dari tanah kelahirannya.
Salah satu kebijakan kontroversial Stalin adalah relokasi paksa. Hampir 4 juta warga Soviet dari etnis minoritas dipindah paksa dari wilayahnya menuju ke daerah baru yang ditetapkan pemerintah. Minoritas Polandia, Finladia, Lithuania, Tatar. Chechen dan beragam etnis lainnya diharuskan pindah.
Dalam buku Biografi Stalin yang sudah diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia, tertulis sejak tahun 1935 Stalin sudah mengeluarkan kebijakan pemindahan paksa warga Soviet keturunan Finlandia dari perbatasan Soviet-Finlandia ke wilayah Kazakhstan yang letaknya ribuan kilo dari tempat tinggal warga keturunan Finlandia.

Pemindahan paksa terbesar terjadi pada tahun 1940, saat 250 ribu warga Soviet keturunan Polandia dipindahkan ke wilayah Asia Tengah dan Siberia. Alasan pemindahan paksa terhadap warga non Rusia adalah karena warga keturunan minoritas diragukan nasionalismenya dan mengancam keselamatan negara. Negara menurunkan tentara dan polisi untuk melaksanakan kebijakan keji tersebut karena bagi yang menolak tentu akan menghadapi eksekusi mati.Pemindahan paksa ini telah mengakibatkan penderitaan fisik dan mental, dampaknya terasa hingga kini.

Saat ini pemindahan paksa masih terus terjadi. Kantor berita BBC melaporkan lembaga hak azasi manusia Internasional menuduh pemerintah China dalam dua tahun terakhir ini sudah memindahakn secara paksa dua juta warga Tibet. Jutaan warga Tibet dipindahkan ke desa-desa yang disebut Desa Sosialis oleh pemerintah China. Kritik keras terus dilayangkan kepada Beijing, namun kecaman dan kritikan kepada pemerintah Tirai Bambu tersebut tidak mengubah kebijakan tersebut.

Kebijakan ini sangat pro etnis mayoritas Han. Wilayah Tibet kini semakin dibanjiri warga China dari etnis Han dan etnis Tibet kian terpinggirkan dan dipaksa pindah. Pemerintah China berusaha menyeragamkan penduduknya dengan memecah, memisah-misahkan  kelompok minoritas dan memasukan warga mayoritas Han. Atas nama keamanan nasional mereka harus mematuhi perintah dari Beijing, bagi yang melawan akan bernasib buruk, tidak ada yang bisa menjamin perlindungan HAM dinegara yang kerap menjadi sorotan dunia dalam persoalan perlindungan hak.

Nah yang jadi pertanyaannya, apakah pemerintah di negara demokratis Indonesia juga melakukan pemindahan paksa terhadap penduduknya sendiri seperti yang dilakukan Komunis Soviet dan Komunis China ?. Silahkan tanyakan itu kepada warga Syiah Sampang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun