Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karir Sambo Berakhir! Hukuman Mati di Depan Mata!

22 September 2022   15:59 Diperbarui: 22 September 2022   16:05 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Kadiv Humas polri Irjen pol Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat secara tidak hormat setelah pengajuan banding yang di layangkannya tidak diterima oleh pihak polri.

Lantas Sambo sekarang tinggal menunggu persidangan berikutnya untuk menetapkan hukuman yang pantas di terima olehnya.

Dalam kasus kematian Brigadir Josua sudah ditetapkan  lima orang yang menjadi tersangka, diantaranya adalah  Ferdy Sambo yang merupakan otak sekaliagus dalang dibalik kematian Brigadir Josua.

Dilansir dari Chanel YouTube kompas Tv

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP 

Supsider pasal 337 junco pasal 55,junco pasal 56 dengan tuduhan pasal pembunuhan berencana dengan mashimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau minimal 20 Tahun penjara.

Lantas dengan gugatan tersebut publik menilai bahwa hukuman yang pantas diterima oleh Ferdy Sambo adalah hukuman mati, mengingat kasus tersebut bukanlah sebuah kasus ringan ,melainkan kasus berat yang melibatkan banyak oknum yang terkait.

Kita berharap semoga pihak berwajib menjatukan hukuman yang setimpal kepada Sambo!

Kita serakan semua keputusan kepada pihak berwajib yang memiliki wewenang untuk memutuskan dan mengadili perkara ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun