Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Alasan Kenapa Putri Candrawati Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka!

21 September 2022   12:28 Diperbarui: 21 September 2022   12:48 1089
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Putri cendrawati merupakan salah satu tersangka dari kasus kematian Brigadir Josua.

Meskipun sudah menjadi tersangka namun sampai dengan saat ini putri Candrawati tidak juga ditahan oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari Chanel YouTube Tribunnews Medan.

Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa alasan putri Candrawati tidak ditahan meskipun sudah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana brigadir Joshua karna putri Candrawati cukup kooperatif dalam mengungkapkan Kasus.

Selain itu putri Candrawati juga telah mendapat surat rekomendasi dari  Komnas perempuan untuk mendapat perhatian khusus.

Lantas publik pun semakin dibuat bertanya -tanya, apakah hal tersebut hanya terjadi kepada putri Candrawati saja ataukah setaip tersangka yang memiliki alasan yang sama seperti putri akan mendapat perlakuan yang sama?

Hal tersebut diniali tidak adil karna selain menjadi tersangka, putri juga terlibat dalam perencanaan pembunuhan brigadir Joshua!

Kita hanya bisa berharap semoga pihak berwajib mengambil langkah yang adil bukan hanya kepada satu pihak saja melainkan kepada semua pihak yang terkait.

Sehingga masyarakat tidak menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak berwajib cenderung memihak kepada satu sisi saja.!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun