Pengajuan banding yang di ajukan oleh mantan Kadiv Humas polri Irjen pol Ferdy Sambo dijadwalkan digelar pagi tadi.
  Pengajuan banding yang dilayangkan oleh ferdy Sambo dikarenakan dirinya tidak terima dipecat secara tidak hormat.
Dilansir dari Chanel YouTube kompas com.
Polri memutuskan untuk menolak pengajuan banding Ferdy Sambo.
Dalam putusan banding yang dibacakan oleh inspektur pegawasan umum polri  Komjen Agung Budi Maryoto ,dengan tegas menyatakan bahwa Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi polri.!
Ferdy Sambo selaku pengaju tidak diharapkan dalam sidak tersebut.
    Lantas apa langkah Sambo selanjutnya?
Banyak sekali spekulasi yang muncu setelah mendengarkan pernyataan bahwa sidang banding tersebut ditolak dan Ferdy Sambo resmi dipecat diantara spekulasi yang menjajakan bahwa mungkin saja Ferdy Sambo tidak akan terima kalo pengakuannya ditolak , karena hal tersebut merupakan hak Ferdy Sambo!
Ferdy Sambo sendiri tinggal menunggu penjelidikan lebih lanjut mengenai kasus kematian Brigadir Josua, dan siap harus menerima sanksi dan hukuman dari pelanggaran yang telah dia lakukan.
Kita berharap semoga pihak berwenang memberikan hukuman yang setimpal kepadanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H