Pantha rei atau paham mengalir adalah sebuah paham yang menjelaskan bahwa segala sesuatu bersifat tidak tetap, atau berubahÂ
  Paham ini dikemukan oleh filsu Yunani kuno Heraklitos.
Jika kita kaitkan pemahaman yang di kemukakan oleh Heraklitos ( pantha rei) dengan hukum yang berlaku di Indonesia maka kita akan menemukan sebuah kontradiksi.Â
Dimana hukum yang berlaku di Indonesia bersifat positif yang merupakan kumpulan asas atau kaidah tertulis yang berlaku saat ini di Negera kita ini yang tercantum dalam UUD 1945.Â
 Segala perkara yang terjadi di indonesia akan berpatokan pada undang-undang.
Maka akan timbul pertanyaan!
Lantas bagaimana jika adanya ketidak Adilan dalam memutuskan suatu perkara yang berlandaskan pada undang-undang? Sedangkan hukum itun sendiri Harus bersifat adil ( ius)!
  Disinlah peran dari filsafat pantha rei itu.
Jika kita kaitkan Filsafat pantha rei Dengan hukum maka kita akan mendapatkan hasil seperti ini :
1. Hukum mengalir tidak berarti ketika kita menangani suatu perkara atau kasus,kita tidak lagi berpatokan pada undang-undang yang dipandang tidak adil. Aturan hukum tetap dipakai sebagai dasar dalam menilai suatu kasus. Dan jika aturan hukum tidak lagi dapat menjadi dasar yang memadai untuk menetapkan keadilan maka aturan hukum itu harus ditinggalkan dan harus dilakukan usaha penemuan hukum.
 2. Hukum mengalir maksudnya ,hukum itu bagian dari kodrat manusia sebagai makhluk sosial sekaligus makhluk individu, yang selalu berubah( dinamis)
Karena hukum merupakan bagian dari manusia maka manusia dengan sengaja menciptakan hukum demi kepentingan bersama dan kepentingan hidupnya sendiri,bukan demi kepentingan Hukum, itu sebabnya hukum harus terus bisa disesuaikan dengan kehidupan manusia, bukan berpatokan pada hukum itu sendiri.
Kesimpulannya :Â
Filsafat pantha rei mau mengajarkan kita mengenai cara berhukum, dimana hukum itu dibuat oleh manusia demi kepentingan pribadi dan kepentingan bersama ( sosial )
Jika hukum itu dirasa tidak adil maka hukum harus dapat disesuaikan dengan kepentingan bersama yang dirasa adil.
Karna pada dasarnya hukum itu adalah adil (ius).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI