Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Filsafat Pantha Rei sebagai Rujukan Berhukum di Indonesia!

14 September 2022   22:50 Diperbarui: 14 September 2022   22:55 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar zonarefernsi.com

Pantha rei atau paham mengalir adalah sebuah paham yang menjelaskan bahwa segala sesuatu bersifat tidak tetap, atau berubah 

   Paham ini dikemukan oleh filsu Yunani kuno Heraklitos.

Jika kita kaitkan pemahaman yang di kemukakan oleh Heraklitos ( pantha rei) dengan hukum yang berlaku di Indonesia maka kita akan menemukan sebuah kontradiksi. 

Dimana hukum yang berlaku di Indonesia bersifat positif yang merupakan kumpulan asas atau kaidah tertulis yang berlaku saat ini di Negera kita ini yang tercantum dalam UUD 1945. 

  Segala perkara yang terjadi di indonesia akan berpatokan pada undang-undang.

Maka akan timbul pertanyaan!

Lantas bagaimana jika adanya ketidak Adilan dalam memutuskan suatu perkara yang berlandaskan pada undang-undang? Sedangkan hukum itun sendiri Harus bersifat adil ( ius)!

    Disinlah peran dari filsafat pantha rei itu.

Jika kita kaitkan Filsafat pantha rei Dengan hukum maka kita akan mendapatkan hasil seperti ini :

1. Hukum mengalir tidak berarti ketika kita menangani suatu perkara atau kasus,kita tidak lagi berpatokan pada undang-undang yang dipandang tidak adil. Aturan hukum tetap dipakai sebagai dasar dalam menilai suatu kasus. Dan jika aturan hukum tidak lagi dapat menjadi dasar yang memadai untuk menetapkan keadilan maka aturan hukum itu harus ditinggalkan dan harus dilakukan usaha penemuan hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun