Pantha rei atau paham mengalir adalah sebuah paham yang menjelaskan bahwa segala sesuatu bersifat tidak tetap, atau berubahÂ
  Paham ini dikemukan oleh filsu Yunani kuno Heraklitos.
Jika kita kaitkan pemahaman yang di kemukakan oleh Heraklitos ( pantha rei) dengan hukum yang berlaku di Indonesia maka kita akan menemukan sebuah kontradiksi.Â
Dimana hukum yang berlaku di Indonesia bersifat positif yang merupakan kumpulan asas atau kaidah tertulis yang berlaku saat ini di Negera kita ini yang tercantum dalam UUD 1945.Â
 Segala perkara yang terjadi di indonesia akan berpatokan pada undang-undang.
Maka akan timbul pertanyaan!
Lantas bagaimana jika adanya ketidak Adilan dalam memutuskan suatu perkara yang berlandaskan pada undang-undang? Sedangkan hukum itun sendiri Harus bersifat adil ( ius)!
  Disinlah peran dari filsafat pantha rei itu.
Jika kita kaitkan Filsafat pantha rei Dengan hukum maka kita akan mendapatkan hasil seperti ini :
1. Hukum mengalir tidak berarti ketika kita menangani suatu perkara atau kasus,kita tidak lagi berpatokan pada undang-undang yang dipandang tidak adil. Aturan hukum tetap dipakai sebagai dasar dalam menilai suatu kasus. Dan jika aturan hukum tidak lagi dapat menjadi dasar yang memadai untuk menetapkan keadilan maka aturan hukum itu harus ditinggalkan dan harus dilakukan usaha penemuan hukum.