Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Rekontruksi Transparansi Omong Kosong", Kuasa Hukum Joshua Kecewa Tidak Diperbolehkan Mengikuti Rekontruksi

30 Agustus 2022   21:45 Diperbarui: 30 Agustus 2022   21:50 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum Brigadir Joshua mengutarakan kekecewaan mereka terhadap Bareskrim polri.

Pasalnya mereka tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekontruksi di lokasi penembakan brigadir Joshua.

Johnson Panjaitan melakukan protes terkait tranparansi yang diutarakan oleh Polri sebelumnya dinilai omong kosong pasalnya pihak korban tidak dilibatkan dalam rekonstruksi tersebut.

Dilansir dari media Kompas TV Johnson Panjaitan mengutarak protesnya

"Kamikan pengacara korban, masa kaya  begini, seolah -oleh transparansi milik Komnas HAM, Brimob,Polda terus bkorban nggak?

Kalo rekontruksi tidak tranparansi,ini arinya apa? Tranparansi omong kosong doang," ungkap Johnson Panjaitan.

Johnson Panjaitan juga menambaka 

Keadilan publik mau mabaimana? Kalo polisi mengorganisir, saya dan anda harus mengorganisir rakyat.

Pada rekontruksi ini 5 tersangka dihadirkan 5 orang tersangka diantaranya Bharada Eliezer, Ferdy Sambo, putri Cadrawathi,kuat Ma'aruf,dan KM brigadir Ricky Rizal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun