Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Respon Kuasa Hukum Brigadir Joshua Mengenai Hasil Autopsi Brigadir Joshua

23 Agustus 2022   13:59 Diperbarui: 23 Agustus 2022   14:08 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

   Dalam wawancara nya dengan kompas Tv  Kamaruddin Hendra Simanjuntak,S.H selaku kuasa Hukum dari Brigadir Joshua Hutabara menyampaikan kritikannya  mengenai  penjelasan  dokter Forensik  terkait dengan hasil autopsi  dari Brigadir Joshua.

Menurut nya dokter forensik sama sekali tidak menyertakan hasil forensik kepihaknya sehingga s beliau meragukan independensi sang dokter .

Kamarudin juga mempertanyakan  sejumlah luka yang tidak dijelaskan oleh dokter forensik.

   Kamarudin menyatakan bahwa  dokter forensik hanya menjelaskan peluruh yang ditembakkan dan  bagian tubuh yang terkena peluruh . seharusnya dokter forensik juga dapat menjelaskan darah di bagian kaki korban, Kubang peluruh di bagian engsel kaki kiri,kanan,luka pada bahu korban,luka di bagian bawah mata dan atas mata bagian kanan korban,dan jari - jari korban yang patah itu kenapa ?

"Ungkap Kamaruddin!

Menurut Kamaruddin dokter forensik harus mempertanggung jawabkan kejujuran mereka di hadapan Tuhan.

Jika kita mengikuti kasus ini dari awal kemunculanya di media,pastinya kita sudah dapat membaca skenario pada kasus ini.

  banyak sekali Lika - liku dari kasus ini.

Entah yang membantu memecahkan kasus ini maupun yang memburamkan kasus ini .

Kita hanya bisa berharap Semoga saja kasus ini bisa cepat terselesaikan dan tidak ada indikasi kesengkongkolan didalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun