Bharada E yang tiba di sana menanyakan apa yang terjadi, namun direspon dengan tembakan oleh Brigadir J.
Bharada E dan brigadir J pung  terlihat baku tembaka dan akirnya menewaskan Brigadir J.
Kasus yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 ini Baru di publikasikan pada tanggal 11 juli 2022 atau tiga hari setelah insiden ini terjadi.
 2. Tim penyidik.
Adanya kenjangalan dari kasus ini membuat Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan  membentuk tim khusus dan inspektorat khusus guna menangani kasus tersebut.Â
Dari hasil penyelidikan tersubut maka ditetapkan bahwa kasus ini merupakan kasus pembunuhan berencana hal ini diperkuat dengan data yang dihasilkan dari Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan yang dilakukan pada 27 Juli 2022 di RSUD Sungai Bahar, Jambi sesuai permintaan dari pihak keluarga Brigadir J.
 3. Penetapan Tersangka.
Akirnya pada Rabu, 3 Agustus 2022 Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang dan ikut serta atau penyertaan.
5. Otak di balik pembunuhan.
Publik kembali di diberikan kabar baru Bharada E Â menyampaikan sebuah pernyataan lewat kuasa hukumnya (Muhammad Boerhanuddin ) bahwa dirinya diperintah untuk membunuh Brigadir J oleh atasannya yang adalah Irjen Ferdy Sambo.
 6. Tersangka - tersangka yang di tetapkan.