Mohon tunggu...
John Vianey
John Vianey Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Artikel dok.PEMDES TIMU TAWA

Selamat Datang di Artikel dok.Pemdes Timu Tawa,media seputar informasi Pemerintahan Desa Timu Tawa terkini...

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kepala Desa Timu Tawa Siap Luncurkan BLT DDS Tahap III kepada Sasaran Penerima Pemanfaat 73 KK Miskin Desa Timu Tawa

17 Juli 2020   09:08 Diperbarui: 17 Juli 2020   09:09 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Timu Tawa-Kepala Desa Timu Tawa, Kecamatan Talibura,Kab. Sikka,Bernadinus Bulan Terang,di ruang kerjanya Pemdes Timu Tawa,menegaskan kepada staf perangkat Desa,yang membidangi Urusan Keuangan(Bendahara)dan  Kepala  Seksi/Pelaksana Kegiatan,untuk segerah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran(SPP)BLT Dana Desa Tahap III

Saya pastikan Bendahara harus tertip dalam laporan Keuang,SPJ setiap tanggal 10 dalam bulan dan ini suda di tindak lanjuti oleh Bendahara Desa Timu Tawa (Jhon Vianey)setiap bulan berjalan.kata Kepala Desa Timu Tawa

Untuk Realisasi BLT DDS tahap III kepada sasaran Pemaanfaat 73 KK di Desa Timu Tawa,akan terjadi hari Rabu,23 juli 2020,saya suda konfirmasi Via Telepon,dengan Bendahara,maklum dalam beberapa hari ini,Bendahara harus antri dengan Kelengkapan berkas Pengajuan (SPP),pada Dinas PMD dari 147 Desa di kab.sikka dan syukurlah semua berkas suda beres dan cair.(***)

Mohon supaya masyarakat bersabar kerena semua butuh proses.

#salambedesa

#dokpemdesTimuTawa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun