Mohon tunggu...
Yohanes Jeng
Yohanes Jeng Mohon Tunggu... Novelis - Filsafat

Mengubah dunia dengan mengubah diri sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penitensi, Absolusi dan Rahasia Pengakuan dalam Sakramen Tobat Gereja Katolik

18 November 2024   17:15 Diperbarui: 18 November 2024   17:18 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Rahasia Pengakuan

Kerahasiaan pengakuan dosa, yang juga dikenal sebagai "meterai sakramen", adalah persyaratan mendasar bagi setiap imam yang mendengarkan pengakuan dosa. Gereja menyatakan bahwa setiap imam terikat dengan hukuman berat untuk menjaga kerahasiaan mutlak mengenai dosa-dosa yang diakui kepadanya. Kewajiban ini juga berlaku bagi para penerjemah dan semua orang lain yang memiliki pengetahuan tentang dosa-dosa yang diakuinya (KHK. 983). Umat beriman harus diyakinkan bahwa apa yang diberitahukan dalam pengakuan dosa tidak akan pernah diungkapkan oleh imam kepada siapa pun. Hukum Gereja mengancam dengan hukuman berat bagi para imam yang gagal menjaga kerahasiaan yang kekal dan religius mengenai semua dosa yang diakui kepada mereka. Kewajiban kerahasiaan adalah mutlak dan merupakan masalah kebijakan publik, dan tidak ada perbedaan apakah rahasia itu diberitahukan di dalam pengakuan dosa atau di luar pengakuan dosa. Oleh karena itu, kerahasiaan pengakuan dosa adalah tugas suci yang harus dipatuhi dengan ketat oleh imam dan semua orang yang terlibat, dan ini adalah persyaratan yang tidak mengenal pengecualian.

Gereja menegaskan bahwa melanggar kerahasiaan pengakuan dosa memiliki konsekuensi yang berat. Setiap pelanggaran terhadap kerahasiaan ini tidak hanya merupakan dosa yang menyedihkan, tetapi juga merupakan penistaan yang bertentangan dengan hukum alam, dan pelanggaran terhadap hukum Ilahi. Konsekuensi dari pelanggaran kerahasiaan pengakuan dosa adalah pemecatan dari jabatan imam, pengurungan di biara, dan penebusan dosa yang kekal. Gereja menyatakan bahwa setiap imam yang mendengarkan pengakuan dosa terikat dengan hukuman yang sangat berat untuk menjaga kerahasiaan mutlak mengenai dosa-dosa yang telah diakui oleh orang yang bertobat kepadanya, dan rahasia ini, yang tidak menerima pengecualian, disebut "segel sakramental" (KGK 1467).

Pelanggaran terhadap rahasia pengakuan dosa juga bertentangan dengan hukum alam karena itu akan menjadi pelecehan terhadap kepercayaan orang yang bertobat dan mencederai reputasinya. Oleh karena itu, konsekuensi dari pelanggaran kerahasiaan pengakuan dosa tidak hanya berat di mata Gereja, tetapi juga memiliki implikasi rohani dan hukum yang signifikan. Paus Pius V menekankan ketaatan yang ketat terhadap kerahasiaan dalam pengakuan dosa, dengan menyatakan bahwa tidak ada seorang pun yang dapat mengaku dosa melalui utusan atau surat, karena kerahasiaan tidak akan dimungkinkan dalam kasus-kasus tersebut.

Dalam kasus-kasus yang lebih berat, imam yang melanggar rahasia pengakuan harus diberhentikan dari status klerus (Kan. 1387-1389). Selain itu, seorang bapa pengakuan yang secara langsung melanggar meterai sakramen akan dikenai ekskomunikasi latae sententiae yang diperuntukkan bagi Tahta Apostolik. Konsekuensi-konsekuensi ini menggarisbawahi keseriusan untuk menjaga kerahasiaan mutlak tentang dosa-dosa yang diungkapkan dalam pengakuan dosa, seperti yang diamanatkan oleh ajaran Gereja (KGK 1467). Dengan demikian tidak ada alasan bagi umat beriman untuk khawatir bahwa apa yang diungkapkan dalam pengakuan dosa akan diungkapkan oleh imam kepada siapa pun.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun