Memiliki 1 orang tenaga bidan yang menetap di desa tersebut dan sekurang-kurangnya 2 orang kader desa.
Memiliki minimal 1 bangunan pos kesehatan desa (poskesdes) beserta peralatan dan perlengkapannya. Poskesdes tersebut dikembangkan oleh masyarakat yang dikenal dengan istilah upaya kesehatan bersumber daya masyarakat (UKBM) yang melaksanakan kegiatan-kegiatan minimal :
Pengamatan epidemiologis penyakit menular dan yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa serta faktor-faktor risikonya.
Penanggulangan penyakit menular dan yang berpotensi menjadi KLB serta kekurangan gizi.
Kesiapsiagaan penanggulangan bencana dan kegawatdaruratan kesehatan.
Pelayanan kesehatan dasar, sesuai dengan kompetensinya.
Kegiatan pengembangan seperti promosi kesehatan, kadarzi, PHBS, penyehatan lingkungan dan lain-lain.
Kepala Desa Wolomage Bpk.Blasius Xaverius Bapa, dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait apa saja yang harus dilakukan oleh pengurus Desa Siaga "pengurus desa siaga mempunyai tugas yang lebih luas dari sebelumnya yang hanya memfasilitasi masyarakat dalam hal urusan kesehatan tetapi saat ini diberi tugas mencakup seluruh permasalahan di desa seperti tanggap bencana dan lainnya"
Diakhir kata beliu meminta kerjasama antara petugas desa siaga dengan pihak desa agar semua program bisa dijalankan dengan baik.
Harapan juga disampaikan oleh ketua Program Desa Siaga Desa Wolomage Bpk Kanis Watu, seperti diungkapkan beliau "harapan saya agar semua pengurus bisa menjalankan fungsi dan perannya masing-masing sesuai tugas dan fungsinya, dan juga pelatihan hari ini dapat berguna bagi kami pengurus dan penerima manfaat dari program tersebut" imbuhnya.