Dan yang terakhir, menyelesaikan pengaduan yang dikirim melalui situs SP4N LAPOR!, tugas penulis juga mencakup menerima pengaduan dari konsumen secara online maupun langsung di kantor BPKN. Selain itu, sebagai langkah awal dalam menangani pengaduan, penulis juga bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi konsumen; setelah itu, proses klarifikasi kepada pelaku usaha yang dilaporkan, mengadakan pertemuan antara konsumen dan pelaku usaha, dan menyelesaikan pengaduan.
Program magang MBKM di BPKN RI ini memberikan ruang bagi para peserta magang untuk  berkontribusi secara langsung dalam perlindungan dan pemberdayaan konsumen. Melalui keterlibatan aktif, para peserta magang tidak sekadar menjadi pemerhati, tetapi telah menjadi agen perubahan dalam memperkuat hak-hak konsumen di Indonesia.
Peserta magang  mengucapkan terima kasih kepada Bapak Mufti selaku Ketua BPKN, Bapak Syaiful selaku Wakil Ketua BPKN ketua dan anggota komisioner BPKN, Bapak Wisnu selaku Sekretaris BPKN, Bapak Mariolegi selaku Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan, Bapak Teguh selaku Kepala Bagian Komunikasi dan Edukasi, Bapak Nurhakim selaku Kepala Bagian Pengaduan dan Advokasi, Bapak Ari selaku Kepala Bagian Kelembagaan dan Kerjasama serta segenap staff BPKN RI atas pengetahuan dan pengalaman berharga yang diperoleh selama program magang. Tak lupa, peserta magang juga mengucapkan terima kasih kepada Ibu Pratiwi Puspitho Andini, S.H., M.H., yang telah memberikan bimbingan kepada para peserta selama periode magang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H