Ketiga, produk yang dibuat sudah memenuhi SNI dan standar Internasional. Tujuannya agar konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat dapat terlindungi baik untuk keselamatan, keamanan, kesehatan maupun kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Keempat, mengantongi sertifikat standar manajemen mutu. Menunjukan bahwa perusahaan dikelola oleh orang-orang kompeten dan profesional serta memiliki komitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan kualitas produk sesuai kebutuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H