Mohon tunggu...
Yohanes Djanur
Yohanes Djanur Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Penulis Lepas. Menyukai sastra dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Realitas Penegakan Hukum Indonesia

11 Juni 2021   19:08 Diperbarui: 11 Juni 2021   19:08 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara demokrasi yang berlandaskan hukum, sekaligus negara hukum demokratis. Hal ini tertuang di dalam UUD 1945, Pasal 1, Ayat 3 yang berbunyi Indonesia adalah negara hukum. Lebih jauh, Muhammad Yamin mengemukakan bahwa  Indonesia merupakan negara hukum (rechtsstaat) tempat di mana keadilan yang tertulis berlaku, dan bukan negara polisi atau negara militer, tempat di mana polisi atau prajurit memegang pemerintah dan keadilan, bukan pula negara kekuasaan ( machtstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan badan melakukan sewenang-wenang.


Berdasarkan pandangan Muhamad Yamin ini tentu memberi sebuah petenjuk sekaligus pandangan hukum baru bagi mahasiswa, terutama mahasiswa hukum untuk berkontribusi dan memberi kritik terhadap realitas penegakan hukum Indonesia, yang cendrung kurang menghadirkan rasa keadilan bagi kemaslahatan bersama, padahal, keadilan itu merupakan substansi dasar dari sebuah keberadaan hukum baik dalam format materil maupun formil di dalam penyelenggaraan kekuaaaan dan kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia.


Sekilas tentang Konsep Negara Hukum Indonesia


Konsep negara hukum di Indonesia pertama kali ditemukan setelah perubahan ketiga terhadap UUD 1945, pasal 1 ayat 3 secara tegas menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Yang sebelumnya berbunyi, negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum.

Dari perubahan ini dapat disimpulkan bahwa, istilah negara hukum di indonesia telah dinetralkan, tidak lagi negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) sebagaimana yang berlaku di negara yang bersistem hukum civil law (Eropa Kontinental)seperti Perancis dan Belanda, sebagaimana dipengaruhi oleh sistem hukum kolonial pada masa penjajahan, melainkan indonesia merupakan negara hukum demokratis, yaitu sistem negara hukum pancasila, yang merupakan kombinasi dari dua sistem hukum, yakni, Civil law dan Common Law. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Moh. Mahfud MD bahwa Indonesia bukan saja rechtsstaat (civil law), tetapi juga menganut the rule of law (common law).

Dalam konsep negara hukum, Indonesia menerima prinsip kepastian hukum di dalam rechtsstaat sekaligus prinsip rasa keadilan di dalam the rule of law serta nilai spiritual dari hukum agama.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum di Indonesia lahir sebagai implikasi lanjut dari telaah kritis terhadap pemaknaan dari sebuah pemakaian istilah hukum, yang mengakibatkan perubahan terhadap sistem hukum Indonesia, yang sebelumnya cendrung ke Civil Law (akibat sistem hukum kolonial) menjadi sistem hukum pancasila atau negara hukum demokratis yang merupakan kombinasi dari sistem hukum civil law dan cammon law serta hukum agama.

Maka dengan demikian, secara kerangka teori dan perspektif hukum, proses penegakan hukum di indonesia menemukan titik terangnya di dalam sistem hukum pancasila, di mana proses penegakan hukum harus sejalan dengan unsur penemuan hukum berdasarkan keadilan yang substantif.

Kritikan Terhadap Penegakan Hukum Indonesia

Kerdilnya proses pencapian penegakan hukum indonesia tentu menimbulkan sejuta persoalan dan tanda tanya di benak publik, lebih-lebih mahasiswa. Hal ini berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama lembaga penegak hukum Indonesia.
Lantas, pertanyaanpun muncul bagiaman proses penegakan hukum di Indonesia, yang lambat laun mengalami kemerosotan terhadap nilai dan substansi hukum, yaitu keadilan? Sehingga melahirkan begitu banyak polemik di masyarakat.

Di tinjau dari realitas penegakan hukum itu sendiri, ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis penulis, yang memungkinkan proses penegakan hukum di Indonesia tidak berjalan normal, bila proses penegakan hukum itu dievaluasi di dalam perspektif hukum itu sendiri.

Pertama, terlalu kuatnya pengaruh positivisme hukum terhadap penyelenggaraan dan penegakan hukum di Indonesia.Pada praktik dan penyelenggaraanya, Indonesia menganut hukum positif. Hal ini berarti Indonesia masuk dalam kategori negara yang bermahzab positivisme atau legisme, seperti yang didasari oleh konsep hukum Stahl, maupun Paul Scholten, di mana  hukum tercipta untuk melindungi hak-hak asasi manusia berdasarkan kententuan perundang-undangan yang berlaku serta adanya pembatasan kekuasaan negara melalui pembagian kekuasaan yang disebut trias politica (eksekutif, legislatif dan yudikatif), sehingga pemusatan kekuasaan oleh suatu lembaga negara dapat terpantau dan terminimalisir di dalam sistem dan kewenangan masing-masing lembaga negara.

Di dalam konteks praktik penegakan hukum Indonesia (yudikatif), aliran positivisme hukum begitu kental di lembaga-lembaga penegakan hukum Indonesia, misalnya di isntitusi Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi, POLRI dan KPK serta Mahkamah Konstitusi. Positivisme hukum memberi acuan terhadap proses penegakan hukum, di mana supermasi konstitusional terhadap isi dan muatan suatu  UU harus dan wajib untuk ditaati oleh semua pihak, baik oleh penegak hukum, penasihat hukum, maupun pihak yang berperkara.

Meskipun positivisme menjamin terlaksananya sebuah proses penegakan hukum yang baik, dalam arti sesuai dengan mekanisme formal-yuridis (sesuai dengan prosedur dan materi UU), tetapi di sisi lain, adanya kekaburan hasil atau substansi dari penegakan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, di mana hal inilah yang menjadi polemik di masyarakat terutama mahasiswa, sekaligus menjadi autokritik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri. Mengapa hal ini sedemikian sering terjadi? Sebab di dalam aliran positivisme hukum, keadilan cendrung hanya di lihat di atas kertas UU (baik formal maupun materil) dan di dalam wewenang dan kekuasaan para penegak hukum. Di luar itu, keadilan dianggap tidak berlaku. Padahal banyak perkara-perkara hukum yang menuntut supaya negara lebih fleksibel di dalam proses penemuan hukum di dalam proses  hukum terhadap suatu perkara tertentu yang ketentuannya diatur di dalam UU, namun keputusannya terkadang menjadi autorkritik terhadap proses penegakan hukum itu sendiri. Sebagai misal, dalam kasus pencurian kayu milik Perhutani Situbondo, Jawa Timur, oleh nenek Asiani, akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu 23 Maret 2015 Silam. Nenek Asiani dijatuhi hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan 15 bulan. Selain itu juta dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider 1 hari kurungan (Detik.com).

Di sini sebenarnya proses penegakan hukum tidak memenuhi unsur keadilan di masyarakat. Sebab, tidakadanya relevansi dan keseimbangan antara perbuatan pidana dengan sangsi pidana yang dijatuhkan. Perkara pidana lebih dilihat dan ditafsir berdasarkan bunyi dan prosedur UU, tanpa melihat fakta dan kebenaran di luar itu. Padahal, Indonesia menganut sistem hukum pancasila, di mana keadilan tidak hanya berdasarkan  bunyi dan prosedur UU (fakta persidangan) sebagaimana yang diterapkan di dalam Civil Law melainkan juga di luar UU (cammon law) berdasarkan fakta-fakta dan  kondisi-kondisi hukum yang relevan, seperti yurisprudensi (keputuaan hakim terdahulu), Norma atau kebiasaan Masyarakat, Hukum adat atau agama.

Maka, dalam konteks ini, independensi dan kebijaksanaan hakim sebagai perpanjangan tangan Tuhan (hands of God) sekaligus pemutus suatu hasil perkara, perlu lebih menggali dan memperluas serta memperdalam sebuah proses penemuan hukum terhadap suatu perkara tidak hanya bersumber dari materi dan prosedur UU yang berlaku, melainkan bersumber pula dari luar UU, sehingga dengan demikian dapat melahirkan suatu keputusan yang sunguh-sungguh berkeadilan.

Kedua, Perilaku Kotor Para Penegak Hukum. Proses penegakan hukum di Indonesia tentu tak luput dari perilaku kotor para penegak hukum, mencoba mempolitisasi dan memonopoli proses penegakan hukum untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Salah satu praktik kotor itu adalah perdagangan terhadap pasal-pasal hukum demi berbagai fasilitas yang menggiurkan seperti uang maupun dalam rupa barang-barang mewah. Sebagai contoh, KPK mentersangkakan dua jaksa di kejaksaan tinggi Jawa Barat akibat menerima uang suap pada 2016 silam, salah satunya adalah Lenih Marliani yang adalah istri Jajang Abdulah Kholik, terdakwa kasus korupsi anggaran BPJS kesehatan kabupaten subang (dalam tulisan Bambang Soesatyo, Koran Sindo 19/4/2016).

Bukan hanya di tubuh kejaksaan, praktik kotor penegakan hukum pun terjadi di Mahkamah Agung yang merupakan lembaga tertinggi kehakiman di Indonesia. Beberapa kasus yang menyeret nama-nama hakim MA dan pejabat di bawahnya menandakan bahwa tubuh MA masih kotor dan tak luput dari praktik mafia hukum, seperti kasus suap yang mentersangkakan Subdirektorat Kasasi Perdata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna. Andri ditangkap KPK pada jumat (12/2/2016) karena diduga menerima uang suap dari seorang terpidana untuk menunda pengiriman putusan kasasi yang bersangkutan (Tulisan Bambang Sesatyo, Koran Sindo, 3/3/2016)

Selain itu, maraknya kasus pungli yang dilakukan oleh oknum polisi terkait penegakan UU lalu Lintas dan angkutan jalan merupakan bagaimna proses penegakan hukum penuh penuh noda di tangan kepolisian. Tak hanya di institusi kepolisian, yang lebih miris adalah kasus pungli yang sering terjadi di lembaga Pemasyarakatan (LP) atau Sipir yang dilakukan oleh pegawai bahkan pejabat sipir. LP tak hanya dijadikaan lembaga binaan, melainkan tempat untuk melakukan pemungutan liar bahkan banyak kasus suap yang terjadi di LP.

Tak dapat dipungkiri bahwa perilaku kotor penegakan hukum sudah menginfeksi lembaga-lembaga penegak hukum. Hal ini membuktikan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia telah cacat moral dan jauh dari genggaman etika hukum yang berlaku. Mafia hukum telah menjadi budaya dan benalu di dalam sistem hukum Indonesia. Tak jarang, rasa keadilan di masyarakat semakin kabur dan hukum dipergunakan sebagai media untuk memperkaya diri dan golongan.

Praktik-praktik kotor para penegak hukum di Indonesia, akan terminimalisir, jika adanya komitmen bersama seluruh institusi penegak hukum untuk merealisasikan proses penegakan hukum yang baik dan bersih. Selain itu, secara struktur internal kelembagaan, setiap institusi penegak hukum harus membenahi melalui evaluasi kinerja pegawai/anggota, managemen administrasi, serta managemen birokrasi. Sehingga dengan demikian, proses penegakan hukum oleh lembaga penegak hukum semaksimal mungkin dapat terealisasi dengan baik dan berkeadilan.

Pemerintah sebagai promotor, pengontrol dan pengendali kebijakan hukum,  melalui Kementrian Koordintor Hukum dan HAM dan jajaran di bawahnya, semaksimal mungkin memperbaiki dan mengevaluasi kinerja penegakan hukum di lembaga penegak hukum yang berada di bawah naungannya, seperti POLRI dan Kejaksaan.

Selain itu, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh UU untuk memantau dan mengevaluasi perilaku hakim, harus semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya. Sehingga dengan demikian, proses penegakan hukum di Mahkamah Agung maupun di Pengadilan sebaikmungkin dijalankan sesuai dengan prosedur perundang-undangan, tetap menjunjung tinggi norma dan kode etik hakim di dalam menemukan hukum hingga memutus sebuah perkara hukum yang berkeadilan.

Indonesia sebagai negara hukum demokratis, tentu menuntut supaya proses penyelenggaraan dan penegakan hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai keadilan yang melekat di dalam nilai-nilai kemanusiaan serta norma-norma yang berlaku di masyarakat, tidak hanya berdasarkan bunyi dan prosedur UU (positivisme). Nilai keadilan harus digali dari filosofi kemanusiaan, budaya, agama, dan sistem norma hukum itu sendiri sebagaimana yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa negara (hukum) dibentuk untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melihat proses penyelenggaraan dan penegakan hukum di Indonesia yang terkadang menuai polemik dan diskursus di kalangan masyarakat terlebih khusus di kalangan mahasiswa, mengharuskan pemerintah dan lembaga penegak hukum, merumuskan secara lebih komperhensif terkait prosedur dan tata kelola penegakan hukum Indonesia, yang terkadang berjalan di luar sistem dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dengan adanya evaluasi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan dan penegakan hukum Indonesia, diharapkan dapat menciptakan kondisi hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang-Tangerang Selatan. Peminat isu hukum dan Politik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun