Mohon tunggu...
Yohanes Djanur
Yohanes Djanur Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Penulis Lepas. Menyukai sastra dan politik.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Realitas Penegakan Hukum Indonesia

11 Juni 2021   19:08 Diperbarui: 11 Juni 2021   19:08 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Document pribadi penulis

Selain itu, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang diberi wewenang oleh UU untuk memantau dan mengevaluasi perilaku hakim, harus semaksimal mungkin melaksanakan tugasnya. Sehingga dengan demikian, proses penegakan hukum di Mahkamah Agung maupun di Pengadilan sebaikmungkin dijalankan sesuai dengan prosedur perundang-undangan, tetap menjunjung tinggi norma dan kode etik hakim di dalam menemukan hukum hingga memutus sebuah perkara hukum yang berkeadilan.

Indonesia sebagai negara hukum demokratis, tentu menuntut supaya proses penyelenggaraan dan penegakan hukum di Indonesia harus berdasarkan nilai-nilai keadilan yang melekat di dalam nilai-nilai kemanusiaan serta norma-norma yang berlaku di masyarakat, tidak hanya berdasarkan bunyi dan prosedur UU (positivisme). Nilai keadilan harus digali dari filosofi kemanusiaan, budaya, agama, dan sistem norma hukum itu sendiri sebagaimana yang termuat di dalam pembukaan UUD 1945 bahwa negara (hukum) dibentuk untuk menciptakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Melihat proses penyelenggaraan dan penegakan hukum di Indonesia yang terkadang menuai polemik dan diskursus di kalangan masyarakat terlebih khusus di kalangan mahasiswa, mengharuskan pemerintah dan lembaga penegak hukum, merumuskan secara lebih komperhensif terkait prosedur dan tata kelola penegakan hukum Indonesia, yang terkadang berjalan di luar sistem dan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dengan adanya evaluasi dan perbaikan terhadap penyelenggaraan dan penegakan hukum Indonesia, diharapkan dapat menciptakan kondisi hukum yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
(Penulis, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang-Tangerang Selatan. Peminat isu hukum dan Politik)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun