Indonesia akan menjadi salah satu negara berikutnya yang akan mengganti Ibu Kota Negara sesegera mungkin. Rencana pergantian Ibu Kota Negara atau IKN dari Jakarta ke Pulau Kalimantan dicetuskan oleh Joko Widodo sebagai Presiden Republik Indonesia pada bulan Agustus tahun 2019. Usulan ini kemudian menimbulkan perdebatan bagi masyarakat Indonesia dan juga oleh mahasiswa semester 4 jurusan Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jember dalam mata kuliah Ekonomi Politik Internasional akibat seberapa besar urgensi Indonesia saat ini untuk melaksanakan perpindahan IKN.Â
Tidak hanya itu, masyarakat Indonesia juga melihat dampak apa saja yang memungkinkan untuk hadir dari rencana ini baik dampak positif maupun dampak negatif. Sebagian masyarakat beranggapan bahwa perpindahan Ibu Kota Negara secara spesifik ke Kalimantan Timur akan membawa keuntungan yang lebih besar kepada Indonesia secara berkelanjutan. Namun sebagian masyarakat menentang hal tersebut dan beranggapan bahwa perpindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur hanya akan lebih banyak menimbulkan kerugian daripada keuntungan dalam kondisi Indonesia yang belum stabil terutama dalam bidang ekonomi.
Jika melihat kepada sejarahnya, Indonesia sudah memiliki rencana untuk merelokasi Ibu Kota Negara dari Jakarta ke kota/kabupaten lain sejak tahun 1906 pada saat Belanda masih menguasai Indonesia (Aziz, 2019). Indonesia pernah berusaha memindahkan IKN ke Surabaya, Bandung, Yogyakarta, Bukittinggi hingga Palangkaraya. Hal ini ditimbulkan oleh bermacam-macam penyebab, baik dari faktor geografis hingga faktor keamanan. Secara geografis, Jakarta adalah kota dengan dataran yang rendah dimana tidak menguntungkan terutama dalam bidang kesehatan. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan besar dalam penyebaran penyakit menular.Â
Tidak hanya itu, letak Jakarta yang rendah juga menimbulkan berbagai permasalahan dalam lingkungan sosial. Jakarta menjadi rentan mengalami banjir. Jakarta juga selalu dilanda kemacetan yang tiada habisnya akibat jumlah penduduk yang terlalu padat. Hal-hal ini kemudian mengancam keberlangsungan Jakarta sebagai sebuah wilayah dan sebagai Ibu Kota Negara dimana Jakarta akan terus mengalami kerugian seperti kemungkinan untuk tenggelam akibat meningkatnya permukaan air laut karena pemanasan global dan kerugian hingga puluhan triliun menurut Bank Dunia (Wirawan, 2022). Alasan lain mengapa Indonesia begitu gencar untuk mengusahakan perpindahan ibu kota Indonesia ke Kalimantan yaitu untuk menciptakan Indonesiasentris dan memeratakan pembangunan di daerah Indonesia bagian timur (Aziz, 2019).
Rentannya Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia dan rencana perpindahan yang selalu gagal sejak masa Presiden Soekarno kemudian mendorong Joko Widodo untuk merealisasikan rencana perpindahan IKN. Namun Indonesia perlu berfokus kepada beberapa hal untuk mengupayakan rencana ini. Yang pertama, untuk merelokasi Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, Indonesia memerlukan dana yang sangat besar yaitu sekitar 466 triliun rupiah. Fakta dari Bappenas ini telah mengundang opini negatif mengenai relokasi IKN karena apabila direalisasikan akan berdampak besar tidak hanya kepada ekonomi domestik namun juga bagi perekonomian Indonesia secara internasional.Â
Berdasarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Uang, Indonesia terus mengalami peningkatan dalam utang luar negeri dari 551,4 triliun rupiah di masa pemerintahan Presiden Soeharto dan meningkat hingga 3.958,66 triliun rupiah pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Aziz, 2019). Walau Indonesia sudah membayar utang luar negeri dengan kisaran 1.600 triliun rupiah di masa Joko Widodo, namun urgensi relokasi IKN kembali dipertanyakan untuk menghindari terjadinya penggunaan utang luar negeri yang semakin besar.
Jika dikaji dalam skala internasional, relokasi IKN ke Kalimantan Timur juga akan membawa banyak sekali perubahan dalam hubungan ekonomi politik Indonesia dengan negara lain. Dengan besarnya dana yang dibutuhkan untuk rencana ini, Indonesia tentu mengharapkan adanya penanaman modal dari negara lain terutama dari negara besar untuk membantu Indonesia merealisasikan relokasi ini. Kepentingan yang hendak Indonesia capai yakni perpindahan IKN memaksa Indonesia untuk membangun ikatan yang baik dengan negara lain walau tidak berada dalam aliansi yang sama. Dalam hal ini, Indonesia dengan hati-hati berusaha menangkap setiap kesempatan dari negara lain dengan memperhatikan resiko yang dapat membahayakan Indonesia.
Walaupun banyak asumsi bahwa relokasi IKN akan merugikan Indonesia secara ekonomi, namun Joko Widodo berhasil membuktikan bahwa rencana perpindahan IKN tidak akan menghasilkan perubahan negatif yang begitu besar bagi ekonomi maupun politik luar negeri Indonesia. Dalam bidang ekonomi, relokasi IKN tidak akan merugikan perkembangan PDB dan GNE, menurut penelitian dari Institute for Development of Economic and Finance di tahun 2019 (Aziz, 2019).Â
Selain itu di bidang politik, Indonesia juga tetap mengedepankan politik luar negeri bebas aktif dalam menjalani hubungan dengan negara lain disamping pergerakan dinamika hubungan Indonesia dengan negara lain akibat relokasi IKN. Hal ini dilakukan dengan harapan agar Indonesia tetap dapat mencapai kepentingan nasionalnya tanpa menghilangkan identitas dan merugikan banyak sektor di Indonesia itu sendiri.
Berbagai hambatan yang dialami oleh Indonesia dalam mengupayakan relokasi Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur tidak membuat Indonesia berhenti untuk berusaha. Hal ini dibuktikan dengan Rancangan Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara yang disahkan menjadi undang-undang yaitu dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (JDIH BPK RI, 2022). Selain itu, Indonesia juga melihat kepada negara lain yang sudah berhasil melakukan relokasi IKN seperti Amerika Serikat yang memindahkan IKN dari New York kepada Washington DC, Kanada dari Toronto ke Ottawa dan Australia dari Melbourne ke Canberra.Â