Mohon tunggu...
YOHANA ARABELA SEPESUA
YOHANA ARABELA SEPESUA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Menulis untuk tugas Kuliah

Selanjutnya

Tutup

Financial

Punya NPWP tapi ga perlu bayar pajak, emang bisa?

15 Januari 2025   08:11 Diperbarui: 15 Januari 2025   08:11 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian besar masyarakat Indonesia masih enggan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dikarenakan takut akan diwajibkan untuk membayar pajak. Ternyata ga seperti itu kok kenyataannya, yuk simak berapa besar penghasilan yang membuatmu wajib membayar pajak.

Penghasilan Kena Pajak

Menurut UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh penghasilan kena pajak adaja penghasilan wajib pajak yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan. Penghasilan kena pajak tersebut dikurangi dengan komponen pengurang pajak hingga menghasilkan penghasilan Neto. Penghasilan neto tersebut akan dikurangi dengan PTKP(Penghasilan tidak kena pajak) untuk memperoleh perhitungan pendapatan kena pajak wp pribadi. 

Sedangkan untuk WP badan, PKP dihitung dengan cara penghasilan neto fiskal dikurangi dengan kompetensi kerugian fiskal.  
PKP ini kemudian akan dikalikan dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan UU.

NO

Penghasilan Kena Pajak

Tarif Pajak

Memiliki NPWP

Tidak Memiliki NPWP

1

Sampai dengan Rp60 juta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun