Mohon tunggu...
Yohana Yunus
Yohana Yunus Mohon Tunggu... Perawat - Mahasiswi S1 Ilmu Keperawatan UI

Selamat membaca :)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Profesi Perawat Indonesia Saat Ini

21 Mei 2019   22:56 Diperbarui: 27 Mei 2019   14:02 2913
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu aspek terpenting dalam pembangunan kesehatan di Indonesia adalah ketersediaan sumber daya tenaga kesehatan  yang baik. Perawat profesional sebagai tenaga kesehatan merupakan aspek penting dalam pembangunan kesehatan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, (2017), persentase jumlah profesi perawat adalah yang terbesar di antara profesi kesehatan lain yaitu 29,66% dari seluruh rekapitulasi profesi kesehatan di Indonesia per Desember 2016. Hal tersebut membuka peluang besar bagi profesi perawat berperan memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan profesional baik secara langsung kepada individu, keluarga, dan masyarakat.

Legalitas dan pengakuan perawat adalah profesi, sebelumnya sudah di sepakati sejak dilaksanakannya Loka Karya Nasional pada tahun 1983. Lokakarya ini juga menyepakati bahwa pendidikan tinggi keperawatan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional. Pengakuan  tersebut semakin kokoh setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dijelaskan bahwa definisi keperawatan adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Sedangkan definisi perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik di dalam maupun luar negeri yang diakui pemerintah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pelayanan keperawatan merupakan suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok baik dalam keadaan sehat maupun sakit (Republik Indonesia, 2014).

Keperawatan dikatakan sebagai profesi juga karena sudah memenuhi kriteria atau karakteristik profesi, yaitu, body of knowledge atau pengetahuan yang khusus, pendidikan khusus, pelayanan kepada masyarakat dan altruistik, otonomi, akuntabilitas, kode etik serta organisasi profesi yang kokoh (Potter, Perry, Stockert, & Hall, 2013). Ilmu Keperawatan memiliki landasan ilmu pengetahuan yang jelas yaitu Scientific Nursing yaitu teori-teori keperawatan yang telah dikemukkan dan terus berkembang dan di uji lewat penelitian untuk membentuk suatu body of knowledge. 

Menurut (American Nurses Association, 2015), pendidikan minimal untuk akses ke praktik keperawatan profesional adalah S1 keperawatan. Di Indonesia sudah terdapat berbagai jenjang pendidikan keperawatan menurut Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan yaitu Pendidikan Vokasional (D3) yang diselenggarakan oleh Politeknik Negeri dan Akademi Keperawatan untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi keterampilan penyelesaian masalah untuk memandu praktik. Pendidikan Akademik: pendidikan sarjana (S1), Magister Keperawatan (S2) dan Doktor Keperawatan (S3).

Pendidikan Profesi Ners dan Ners Spesialis diselenggarakan setelah mahasiswa menyelesaikan pendidikan akademik, Pendidikan profesi Ners menghasilkan perawat dengan kompentensi keterampilan berpikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian asuhan keperawatan professional. Ners spesialis menerapkan keterampilan berpikir kritis dan pendekatan sistem untuk penyelesaian masalah serta pembuatan keputusan keperawatan dalam konteks pemberian asuhan keperawatan spesialis, dan Ners konsultan menerapkan keterampilan berpikir kritis, pertimbangan klinis dan keahlian untuk membuat keputusan pada area-area praktik yang komplek dalam konteks pemberian asuhan keperawatan professional (Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 2016); (International Council of Nurses, 2010).

Perawat sebagai sebuah profesi yang melaksanakan asuhan dan praktik keperawatan untuk itu seorang perawat dengan kualifikasinya diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi atau STR sebagai bukti tertulis dan pencatatan resmi akan kemampuannya untuk memberikan asuhan dalam praktik keperawatan. STR  dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Seorang calon perawat profesional dalam usahanya memperoleh STR, harus memiliki dua jenis sertifikat terlebih dahulu, yaitu sertifikat kompentensi sebagai surat tanda pengakuan untuk kompentensi perawat yang sudah lulus uji kompentensi dan sertifikat profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi keperawatan sebagai surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik keperawatan (Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 2016). Keperawatan profesional didefinisikan sebagai upaya promotif, preventif serta advokasi pada perawatan individu, keluarga dan komunitas (American Nurses Association, 2015)

Perawat di Indonesia menghadapi banyak tantangan. Salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh penyedia layanan kesehatan terutama perawat adalah kualitas pendidikan dan keterampilan yang rendah. Hal lain yang menjadi tantangan adalah persebaran perawat profesional belum merata dan sebagian dari lulusan berbagai jenjang pendidikan keperawatan tidak siap menghadapi apa yang sedang terjadi di dunia kerja sesungguhnya. Pertumbuhan institusi kesehatan di Indonesia juga tak terkendali. Situasi ini berkontribusi pada meningkatnya jumlah perawat di Indonesia. Undang Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan mengatur rencana, pengadaan, efisiensi, registrasi, perizinan dan bagaimana mengatur penyedia layanan kesehatan dalam hal ini profesi perawat (Republik Indonesia, 2014). Namun, sehubungan dengan pengaturan lembaga pendidikan kesehatan tidak diatur secara khusus sehingga banyak lembaga pendidikan berlomba untuk menyediakan program keperawatan dengan berbagai tingkat pendidikan dengan kualitas yang dipertanyakan.

Maka, tidak heran apabila sebagian masyarakat Indonesia merasa tidak puas terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan oleh perawat bahkan kemungkinan terjadinya kelalaian maupun malpraktik semakin besar. Faktor penyebab dari ketidakpuasan pasien dapat berupa faktor kesalahan identifikasi, pemberian obat, komunikasi, dan risiko jatuh (Widiasari, Handiyani, & Novieastari, 2019). Penanggulangan faktor tersebut dengan  peningkatan pengawasan serta evaluasi dalam penerapan keselamatan klien oleh seluruh perawat di rumah sakit tersebut. Kepala ruangan perlu memastikan perawat di ruang rawat telah melaksanakan reassessment pada pasien sesuai dengan penerapan sasaran keselamatan pasien (SKP).

Perawat dalam memberikan asuhan keperawatan selain membutuhkan pengetahuan dan kompetensi. Perawat juga penting untuk menerapkan nilai dan moral dalam diri perawat agar dapat menciptakan interaksi yang baik dengan klien, teman sejawat, dan profesi tenaga kesehatan lainnya. Hal tersebut krusial karena nilai dalam praktik keperawatan merupakan pandangan dan evaluasi seorang perawat yang berkaitan dengan profesi dan pribadi perawat secara personal. Penerapan nilai dan moral dalam diri perawat didapatkan dari pendidikan dan pengalaman, persepktif dan instruktur tentang nilai-nilai profesional, budaya serta karakteristik demografis positif mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan nilai-nilai profesional serta hal tersebut akan menjadi warisan perilaku  caring dan menjadi titik positif yang kuat untuk perawat dalam pelayanan asuhan (Parandeh, Khaghanizade, Mohammadi, & Mokhtari Nouri, 2015).

Pengembangan nilai-nilai profesional telah menjadi proses yang berkelanjutan dan panjang dan dipengaruhi oleh berbagai faktor. Faktor yang telah disebutkan diatas adalah faktor-faktor pembentuk nilai pribadi seorang perawat profesional sesuai dengan studi yang berjudul Factors Influencing Development of Professional Values Among Nursing Students and Instructors: A Systematic Review. Nilai profesional dalam diri perawat adalah standar perilaku untuk kinerja yang menyediakan kerangka kerja untuk menilai keyakinan dan sikap yang memengaruhi perilaku (Parandeh et al., 2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun