Fiqih dimaknai sebagai pemahaman manusia mengenai praktik-prakrtik ibadah berdasarkan syari'at, yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Fiqih menjadi peletak dasar syari'at melalui interpretasi Al-Qur'an dan Sunnah oleh para ulama dan diimplementasikan menjadi sebuah fatwa ulama.
Penelitian ini saya menggunakan penelitian lapangan (field reasech) yaitu penelitian yang langsung dilakukan di lapangan. Data-data yang dikumpulkan gitu bersangkjtan dengan ke didikan pembelajaran fiqih di Mts al-jumuriah Bayongbong.
1. Sumber dataÂ
   Sumber daya utama dalam penelitian ini berupa perkataan dan tindakan narasumber.
2. Teknik pengumpulan dataÂ
    Penelitian ini menggunakan beberapa teknik dalam mengumpulkan data diantaranya denga melakuka. Wawancara, obsevasi, dokumentasi, dan analisis data.
A. Dalam menerapkan fiqih yang baik, maka di sekolah yang saya observasi menerapkan model pembelajaran dengan pengajaran (teaching), keteladanan, dan pembiasaan.
a. PengajaranÂ
   Pengajaran ini dilakukan dengan metode ceramah dan tanya jawab, yaitu guru menyampaikan materi tentang fiqih seperti tata cara shalat, puasa, haji,zakat dan lain lain. Setelah guru menyampaikan materi yang sudah di paparkan oleh guru, guru memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk bertanya apa yang belum dipahami. Setelah itu, guru memberikan pertanyaan seputar fiqih yang sudah di paparkan oleh guru, guru memberikan sebuah latihan sebagai bentuk evaluasi pembelajaran dan memberikan tugas untuk dikerjakan di rumah.
b. Keberhasilan pembelajaran fiqih di Mts al-jumuriah BayongbongÂ
   Berdasarkan hasil wawancara saya, pendidik melakukan evaluasi terhadap peserta didik untuk mengetahui pencapaian keberhasilan dan lembelajaran tersebht. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mengadakan latihan harian UTS, UAS. Setelah itu, keberhasilan dapat dilihat dari akhlak, tingkah laku peserta didik.