Mohon tunggu...
Yogix EdiSaputro
Yogix EdiSaputro Mohon Tunggu... Guru - Ingin sukses

Teruslah berjuangan sampai titik penghabisan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siswa Tidak Boleh Ikut Aksi, Mendikbud Sudah Terbitkan Surat Mengenai Larangan Tersebut

2 Oktober 2019   00:05 Diperbarui: 2 Oktober 2019   00:31 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam surat yang di terbitkan oleh kemendikbud pada edaran nomor 9 tahun 2019, yang berisi mengenai larangan siswa mengikuti demo(unjuk rasa), di karenakan sisiwa yang mengikuti aksi unjuk rasa hanya menimbulkan kekerasan.dan surat tersebut sudah sah dan sudah di tandatangani pada tanggal 27 september 2019.

isi dari surat tersebut menyuruh gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi ,kabupaten/kota untuk menegaskan kepada pengawasan sekoalah, agar memantau pembelajaran sekoalah berlangsung dengan efektif dan berkordirnir dengan orang tua mereka agar mereka sehabis pulang sekolah tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.

alasan mendikbuk menerbitkan surat ini agar tidak terulang kembali dalam kejadian 25 september 2019

pada tanggal 25 september 2019, yang sebenarnya terjadi aksi unjuk rasa yang di lakukan seklompok siswa tu mengarah kepada kekerasan, kerusuhan/kegaduhan, dan konflik /gangguan keamanan yang mengancam siswa tentang keselamatannyadan orang lain.

dalam surat ini mendikbud juga menyuruh untuk mengasih dampingan dan pembinaan kepada siswa yang pada tanggal 25 september 2019 mengikuti aksi unjuk rasa tersebut 

sebagaimanpun sisiwa itu masih harus mendapatkan perlindungan. sesuai apa yang di kaakan Mendikbud "sisiwa harus kami lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan" 

siswa di sekolah yang bertanggung jawab ialah guru, kalau di rumah yang bertanggung jawab ialah orang tua. dan menurut undang-undang siswa itu warga negara yang harus di lindungi, karena belum dewasa dan belum bisa mengambil keputusannya sendiri.

dalam aksi tanggal 25september 2019 itu memang yang menjadi sorotan tersendiri , di media sosialpun juga ramai atas aksi siswa.sampai-sampai direktur LBH jakarta Arif Maulana menyetujui dan memberi hormat kepada mereka di karenakan mereka juga merasakasn resah terhadap kebijakan pemereintah yang mengancam demokrasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun