Dalam surat yang di terbitkan oleh kemendikbud pada edaran nomor 9 tahun 2019, yang berisi mengenai larangan siswa mengikuti demo(unjuk rasa), di karenakan sisiwa yang mengikuti aksi unjuk rasa hanya menimbulkan kekerasan.dan surat tersebut sudah sah dan sudah di tandatangani pada tanggal 27 september 2019.
isi dari surat tersebut menyuruh gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi ,kabupaten/kota untuk menegaskan kepada pengawasan sekoalah, agar memantau pembelajaran sekoalah berlangsung dengan efektif dan berkordirnir dengan orang tua mereka agar mereka sehabis pulang sekolah tidak terlibat dalam aksi unjuk rasa.
alasan mendikbuk menerbitkan surat ini agar tidak terulang kembali dalam kejadian 25 september 2019
pada tanggal 25 september 2019, yang sebenarnya terjadi aksi unjuk rasa yang di lakukan seklompok siswa tu mengarah kepada kekerasan, kerusuhan/kegaduhan, dan konflik /gangguan keamanan yang mengancam siswa tentang keselamatannyadan orang lain.
dalam surat ini mendikbud juga menyuruh untuk mengasih dampingan dan pembinaan kepada siswa yang pada tanggal 25 september 2019 mengikuti aksi unjuk rasa tersebutÂ
sebagaimanpun sisiwa itu masih harus mendapatkan perlindungan. sesuai apa yang di kaakan Mendikbud "sisiwa harus kami lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan"Â
siswa di sekolah yang bertanggung jawab ialah guru, kalau di rumah yang bertanggung jawab ialah orang tua. dan menurut undang-undang siswa itu warga negara yang harus di lindungi, karena belum dewasa dan belum bisa mengambil keputusannya sendiri.
dalam aksi tanggal 25september 2019 itu memang yang menjadi sorotan tersendiri , di media sosialpun juga ramai atas aksi siswa.sampai-sampai direktur LBH jakarta Arif Maulana menyetujui dan memberi hormat kepada mereka di karenakan mereka juga merasakasn resah terhadap kebijakan pemereintah yang mengancam demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H