Mohon tunggu...
Yogi prata Kusuma
Yogi prata Kusuma Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa - sistem informasi

Mahasiswa sistem informasi | UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apa Itu Korupsi?

16 Desember 2021   03:41 Diperbarui: 16 Desember 2021   03:43 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi

Konsep korupsi dapat terjadi di semua aspek kehidupan, tidak hanya di pemerintahan. Akibatnya, korupsi  berkembang dengan terlalu banyak definisi. Tidak ada  definisi tunggal tentang apa arti korupsi di tingkat internasional yang akan menjadi satu-satunya acuan global.

Korupsi adalah istilah yang berasal dari bahasa Latin correptio dari kata kerja corrumpere, yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyuap, mencuri, mencuri. 

Menurut Kamus Oxford, korupsi secara khusus didefinisikan sebagai perilaku tidak jujur atau ilegal oleh pejabat publik. Menurut Kamus Besar Indonesia, pengertian korupsi adalah penyalahgunaan atau penyalahgunaan dana publik (perusahaan, organisasi, yayasan, dll) untuk keuntungan pribadi atau untuk kepentingan orang lain.

Pengertian korupsi diperjelas dalam 13 pasal UU No. 31 Tahun 1999. UU No. Dari segi hukum 2001/2001, tindak pidana korupsi pada umumnya meliputi faktor-faktor seperti perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kekuasaan, penggelapan kesempatan atau benda, diri sendiri, orang lain atau usaha, dan perusakan keuangan negara atau perekonomian nasional.

Korupsi sudah menjadi sebuah hal tidak asing lagi di telinga kita, dari zaman ke zaman kita selalu mendapatkan kasus korupsi diberbagai belahan dunia. 

Tanpa memandang kalangan, dengan mereka yang terlibat di dalamnya tidak lagi mengenal kelas dan golongan, dari menteri hingga kepala desa, dan korupsi  kini  mulai merambah ke penegak hukum dan sektor swasta. Orang dengan status PNS (pejabat publik) juga melakukan korupsi kecil dalam kehidupan sehari-hari mereka tanpa sepengetahuan mereka melalui sistem libur, pulang lebih awal.

Penyebab Korupsi

Penyebab korupsi itu sendiri dapat bervariasi tergantung dalam konteksnya. Pada umumnya, media informasi sering memberitakan kasus korupsi yang berhubungann dengan kekuasaan pemerintah. Pada faktanya, korupsi telah berpindah dari yang paling sederhana ke yang lebih kompleks.

Biasanya terdapat beberapa faktor penyebab korupsi, yaitu faktor dari dalam atau internal dan faktor eksternal dari luar.

  • Faktor internal
  1.   Serakah atau tamak

              Sifat ini adalah sifat dimana sifat manusia yang selalu kurang dengan apa yang telah dimiliki atau dengan rasa kurang                bersyukur.

      2. Gaya hidup yang konsumti

  • Gaya hidup jelas menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi  eksternal. Ketika seseorang menjalani kehidupan konsumsi dan pendapatan lebih kecil dari konsumsi, inilah penyebab korupsi. hal ini tersebut juga didasari oleh pendapatan.
  • Faktor External
  • Aspek politis
    • Secara politis, korupsi dapat muncul dari kepentingan politik dan perolehan serta pemeliharaan kekuasaan. Secara politis secara umum, hal ini dapat membentuk  rantai penyebab korupsi yang tidak terputus. dari satu orang ke orang lain.
  • Aspek ekonomi
    • Aspek ekonomi sangat mirip dengan perilaku konsumen dalam hal faktor internal. Perbedaannya di sini adalah bahwa fokusnya adalah pada pendapatan, bukan pada kecenderungan konsumsi individu. Kurangnya pendapatan dapat menjadi penyebab seseorang melakukan korupsi.
  • Aspek organisasi
    • Secara organisasi,  korupsi dapat terjadi karena beberapa alasan, seperti kurangnya keteladanan kepemimpinan, kurangnya budaya organisasi yang tepat, kurangnya sistem akuntabilitas yang sesuai, serta lemahnya pengawasan dan kelemahan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun