Mohon tunggu...
Yogi Ikhwan
Yogi Ikhwan Mohon Tunggu... -

Mantan jurnalis, kini pelayan publik. Bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Tulisan-tulisan di sini tentu subjektif :)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Jakarta Punya Masterplan Pengelolaan Sampah Sampai 2032

11 Mei 2012   10:09 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:26 1617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi-Sampah/Kompasiana (KOMPAS.com)

DKI Jakarta segera miliki Masterplan Pengelolaan Sampah 2012-2032. Dokumen ini menjadi acuan pengelolaan sampah dan pembangunan infrastruktur kebersihan di Ibukota selama 20 tahun kedepan. Tahun ini, dokumen Masterplan yang telah selesai disusun tahun 2011 tersebut akan segera dibahas di Badan Legislasi Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Permendagri 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah dan Permen PU No. 21/PRT/M/2006 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Pengelolaan Sampah. "Ketiga peraturan tersebut wajib ditindaklanjuti Pemprov melalui peraturan di tingkat daerah," tegas Fauzi.

Fauzi juga menegaskan bahwa untuk mengurangi ketergantungan pengolahan sampah yang selama ini hanya di TPA Bantargebang, Kota Bekasi, Jakarta perlu membangun tempat pengolahan sampah yang modern, berteknologi tinggi dan ramah lingkungan di dalam kota Jakarta. "Jakarta perlu mencontoh kota-kota besar di dunia, dimana pengolahan sampahnya telah dilakukan secara modern dan ramah lingkungan," kata Fauzi. Selain itu, Jakarta perlu menerapkan paradigma baru pengelolaan sampah dengan memandang sampah sebagai sumberdaya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan, misalnya untuk energi, kompos, pupuk ataupun bahan baku industri.

Dinas Kebersihan sebenarnya telah memiliki Masterplan sejak tahun 1987-2005 dan juga telah dilakukan Review Masterplan untuk periode 2005-2015 yang disusun atas dukunganJapan International Cooperation Agency (JICA) dan Western Java Environment Manajement Project (WJEMP - World Bank).

Sejalan dengan arahan Gubernur Fauzi Bowo tersebut, Kepala Dinas Kebersihan Eko Bharuna menjelaskan, seiring dengan terbitnya berbagai peraturan terbaru mengenai persampahan, maka pada tahun 2011 telah disusun Masterplan yang baru sekaligus menyusun naskah akademik Raperda Pengelolaan Sampah DKI Jakarta. "Nanti keduanya disatukan dalam Perda tentang Pengelolaan Sampah," kata Eko.

Salah satu hal penting dalam penyusunan Perda ini, kata Eko, adalah melakukan sinkronisasi program perencanaan jangka panjang Dinas Kebersihan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2030 yang tahun lalu baru saja ditetapkan," kata Eko.

Dalam penyusunannya, kata Eko, Dinas Kebersihan tidak berjalan sendiri. "Kita mendapatkan asistensi dari para pakar/profesional, seperti dari Tim Special Assistance for Project Formulation Jakarta Solid Waste Management (SAPROF) dari JBIC (Japan Bank International Cooperation) yang melakukan kajian pada 2008," Kata Eko.

Konsultasi Publik pun, jelas Eko, juga telah dilakukan beberapa kali yang melibatkan unsur legislatif, Kementrian PU, Kemen LH, LSM Lingkungan, Pemerhati Lingkungan, dan Pers. " Salah satunya kita selenggarakan Focus Grup Discussion (FGD) Seminar Nasional Persampahan di Universitas Indonesia pada bulan Juni tahun lalu" paparnya.

Subtansi Masterplan baru ini, Eko menerangkan, diantaranya mengatur target pengurangan sampah, strategi peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan kebersihan, penyediaan sarana dan prasarana, peran serta masyarakat, kerja sama daerah/kemitraan, penggunaan teknologi ramah lingkungan dan rencana pengembangan infrastruktur pengolahan sampah secara multisimpul (desentralisasi)di dalam kota.

Terkait hal ini, Pakar Persampahan dari Indonesia Solid Waste Asosiation (InSWA), Sri Bebassari memberikan apresiasi atas kebijakan pengelolaan sampah Pemprov DKI Jakarta yang selalu lebih maju dari kebijakan nasional. Kebijakan Jakarta, menurut Sri, seringkali dijadikan acuan pemerintah pusat untuk membuat ketentuan mengenai pengelolaan sampah secara nasional. "Masterplan ini menjadi prestasi DKI melengkapi kesuksesan pengelolaan TPA di Bantargebang yang telah dikelola dengan teknologi tinggi yang produk sampingannya berupa kompos dan listrik," katanya. Saat ini, kata Sri, sebagian besar kota-kota di Indonesia belum mempunyai Masterplan pengelolaan sampah seperti ini, sehingga penangannya masih sporadis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun